Kalkulator Pesangon & Cara Hitung PP No. 35 Tahun 2021 (UU Cipta Kerja)

Iklan · Sponsor
Daftar Isi
⚑ Inti Sari (TL;DR) AIO & GEO Quick Answer
Simulasi perhitungan uang pesangon (UP), penghargaan masa kerja (UPMK), kompensasi kontrak PKWT, dan pajak PPh 21 final sesuai PP 35/2021 & UU Cipta Kerja lengkap dengan kalkulator interaktif & tabel resmi.

Ketika menghadapi situasi pengakhiran hubungan kerjaβ€”baik karena berakhirnya masa kontrak, restrukturisasi perusahaan, memasuki usia pensiun, maupun Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)β€”salah satu pertanyaan paling mendasar yang kerap memicu kebingungan adalah: Berapa sebenarnya hak finansial resmi yang wajib diterima oleh pekerja menurut hukum yang berlaku di Indonesia?

Di era berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), formula perhitungan hak ketenagakerjaan mengalami perombakan yang cukup mendasar. Tidak hanya formula faktor pengali pesangon karyawan tetap (PKWTT) yang kini sangat bervariasi bergantung pada alasan spesifik pengakhiran kerja, pekerja kontrak (PKWT) kini juga memiliki hak mutlak atas Uang Kompensasi Akhir Kontrak yang wajib dibayarkan oleh pengusaha.

Untuk memberikan kepastian hukum yang transparan, akurat dan dapat diuji secara terbuka baik oleh pekerja maupun praktisi Human Resources (HRD), platform Kalkulator Pesangon & Kompensasi PKWT Dwik.web.id dihadirkan.

Berikut adalah ulasan lengkap mengenai fungsi alat, keunggulan fitur, jaminan privasi data, tabel acuan pasal resmi, studi kasus riil, serta panduan praktis cara menggunakannya langsung dari peramban (browser) Anda.



Coba Langsung Simulasi Perhitungan di Bawah Ini

Anda dapat langsung melakukan simulasi perhitungan hak pesangon atau kompensasi kontrak Anda melalui widget interaktif di bawah ini tanpa perlu berpindah halaman:


Memahami Struktur Komponen Hak PHK & Kompensasi Kontrak

Untuk memahami angka yang dihasilkan oleh kalkulator, Anda perlu mengetahui bagaimana hukum ketenagakerjaan di Indonesia mengelompokkan hak-hak finansial pekerja.

Berikut adalah bagan alur komprehensif yang membedakan alur hak antara pekerja tetap (PKWTT) dan pekerja kontrak (PKWT):

Infografis Komponen Uang Pesangon dan Kompensasi PKWT PP 35/2021

Secara garis besar, terdapat dua jalur perhitungan hukum:

1. Jalur Karyawan Tetap (PKWTT)

Bagi pekerja tetap yang mengalami PHK, hak kompensasi terdiri dari tiga pilar:

  • Uang Pesangon (UP): Kompensasi dasar atas berakhirnya masa kerja yang dihitung bertingkat mulai dari 1 bulan upah hingga maksimal 9 bulan upah (untuk masa kerja 8 tahun atau lebih).
  • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Apresiasi atas loyalitas pekerja yang diberikan jika masa kerja telah mencapai minimal 3 tahun terus-menerus (2 bulan upah) hingga maksimal 10 bulan upah (masa kerja 24 tahun ke atas).
  • Uang Penggantian Hak (UPH): Penggantian hak-hak yang belum sempat dinikmati, terutama sisa cuti tahunan yang belum gugur serta biaya ongkos kepulangan pekerja ke daerah asal (jika ada).

2. Jalur Karyawan Kontrak (PKWT)

Berbeda dengan rezim UU Ketenagakerjaan lama (UU No. 13/2003) di mana pekerja kontrak yang habis masa kontraknya tidak mendapatkan kompensasi apapun, sejak berlakunya PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 61, pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada pekerja kontrak yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus.


Tabel Acuan Resmi PP No. 35 Tahun 2021 (Pasal 40)

Untuk menjamin keabsahan perhitungan, berikut adalah tabel ketentuan jumlah bulan upah resmi yang dijadikan dasar perhitungan pada kalkulator:

Tabel 1: Ketentuan Uang Pesangon (UP) & UPMK Sesuai Masa Kerja

Masa Kerja Karyawan Uang Pesangon (UP) Dasar Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah Belum berhak (Rp 0)
1 tahun s.d. < 2 tahun 2 bulan upah Belum berhak (Rp 0)
2 tahun s.d. < 3 tahun 3 bulan upah Belum berhak (Rp 0)
3 tahun s.d. < 4 tahun 4 bulan upah 2 bulan upah
4 tahun s.d. < 5 tahun 5 bulan upah 2 bulan upah
5 tahun s.d. < 6 tahun 6 bulan upah 2 bulan upah
6 tahun s.d. < 7 tahun 7 bulan upah 3 bulan upah
7 tahun s.d. < 8 tahun 8 bulan upah 3 bulan upah
8 tahun s.d. < 9 tahun 9 bulan upah (Maksimal) 3 bulan upah
9 tahun s.d. < 12 tahun 9 bulan upah 4 bulan upah
12 tahun s.d. < 15 tahun 9 bulan upah 5 bulan upah
15 tahun s.d. < 18 tahun 9 bulan upah 6 bulan upah
18 tahun s.d. < 21 tahun 9 bulan upah 7 bulan upah
21 tahun s.d. < 24 tahun 9 bulan upah 8 bulan upah
24 tahun atau lebih 9 bulan upah 10 bulan upah (Maksimal)

Dasar Hukum: PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat (2) dan Ayat (3).


Tabel 2: Matriks Faktor Pengali Alasan PHK Karyawan Tetap (PKWTT)

Besaran Uang Pesangon (UP) yang diterima karyawan tetap dikalikan dengan faktor pengali legal sesuai alasan PHK berikut:

Alasan Pengakhiran Kerja / PHK Faktor Pengali UP Pengali UPMK Hak UPH Dasar Pasal PP 35/2021
Efisiensi karena Perusahaan Rugi 0.5x 1x Berhak Pasal 43 Ayat (1)
Efisiensi untuk Mencegah Rugi 1.0x 1x Berhak Pasal 43 Ayat (2)
Perusahaan Tutup karena Pailit 0.5x 1x Berhak Pasal 44 Ayat (1)
Perusahaan Tutup karena Force Majeure 0.5x 1x Berhak Pasal 45 Ayat (1)
Pekerja Pensiun Usia Normal 1.75x 1x Berhak Pasal 56
Pekerja Sakit Berkepanjangan / Cacat 2.0x 1x Berhak Pasal 47
Pekerja Meninggal Dunia 2.0x 1x Berhak Pasal 57
Pelanggaran SP3 / Perjanjian Kerja 0.5x 1x Berhak Pasal 52 Ayat (1)
Pekerja Mangkir 5 Hari Berturut-turut 0.5x 1x Berhak Pasal 52 Ayat (2)
Pengunduran Diri Sukarela (Resign) 0x 0x UPH + Uang Pisah Pasal 50

Lapisan Tarif Pajak PPh 21 Final atas Uang Pesangon

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2009, uang pesangon yang dibayarkan secara sekaligus dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang bersifat final. Artinya, pajak ini langsung dipotong oleh perusahaan dan tidak akan digabungkan lagi ke dalam perhitungan SPT Tahunan penghasilan pribadi Anda.

Berikut lapisan tarif pajak progresifnya:

Lapisan Penghasilan Bruto Pesangon Tarif Pajak PPh 21 Final Keterangan Potongan
Rp 0 s.d. Rp 50.000.000 0% Bebas Pajak Sepenuhnya
Di atas Rp 50.000.000 s.d. Rp 100.000.000 5% Dikenakan pada selisih di atas 50 jt
Di atas Rp 100.000.000 s.d. Rp 500.000.000 15% Dikenakan pada selisih 100 s.d. 500 jt
Di atas Rp 500.000.000 25% Dikenakan pada nominal di atas 500 jt

Kalkulator Dwik.web.id telah mengotomatisasi perhitungan berjenjang ini sehingga Anda langsung mengetahui estimasi nominal bersih (Take-Home Compensation).


2 Contoh Studi Kasus Perhitungan Riil

Untuk memberikan gambaran nyata, mari kita bedah dua simulasi kasus yang paling sering ditemui di dunia kerja:

Studi Kasus 1: Karyawan Tetap (PKWTT) PHK Alasan Efisiensi Rugi

Kasus: Sdr. Hendro bekerja sebagai staf logistik selama 5 tahun 4 bulan dengan gaji pokok Rp 7.000.000 dan tunjangan tetap Rp 1.000.000 (Total Upah Sebulan = Rp 8.000.000). Perusahaan melakukan restrukturisasi karena rugi 2 tahun berturut-turut (Faktor pengali UP = 0.5x). Hendro masih memiliki sisa cuti 4 hari.

Langkah Perhitungan:

  1. Masa Kerja 5 tahun s.d. < 6 tahun:
    • Hak UP dasar = 6 bulan upah.
    • Hak UPMK dasar = 2 bulan upah.
  2. Kalkulasi Komponen Finansial:
    • Uang Pesangon (UP): 0.5 Γ— (6 Γ— Rp 8.000.000) = Rp 24.000.000
    • Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 1 Γ— (2 Γ— Rp 8.000.000) = Rp 16.000.000
    • Uang Penggantian Hak (UPH sisa cuti 4 hari): (4 / 25) Γ— Rp 8.000.000 = Rp 1.280.000
  3. Total Bruto Kompensasi:
    Rp 24.000.000 + Rp 16.000.000 + Rp 1.280.000 = Rp 41.280.000
  4. Perhitungan Pajak PPh 21 Final:
    • Karena total bruto Rp 41.280.000 masih berada di bawah ambang Rp 50.000.000, maka Tarif Pajak = 0% (Bebas Pajak).
  5. Total Diterima Bersih (Netto): Rp 41.280.000 (Utuh tanpa potongan).

Studi Kasus 2: Karyawan Kontrak (PKWT) Selesai Kontrak 18 Bulan

Kasus: Sdri. Maya bekerja dengan status kontrak (PKWT) selama 1 tahun 6 bulan (18 bulan) dengan upah sebulan Rp 6.000.000. Perusahaan tidak memperpanjang kontrak saat masa berlaku berakhir.

Langkah Perhitungan: Sesuai Pasal 61 PP 35/2021, kompensasi akhir kontrak dihitung proporsional:

Uang Kompensasi PKWT = ((18 bulan / 12)) Γ— Rp 6.000.000 = 1.5 Γ— Rp 6.000.000 = Rp 9.000.000

Maya berhak menerima uang kompensasi sebesar Rp 9.000.000 bersih pada hari terakhir masa kontraknya.


Keunggulan & Fitur Unik Kalkulator Pesangon Dwik.web.id

Dibandingkan spreadsheet manual yang rentan kesalahan rumus atau tabel statis biasa, kalkulator ini memiliki berbagai keunggulan:

1. Dual Contract Engine (PKWTT & PKWT)

Alat ini memfasilitasi dua jenis status ikatan kerja utama di Indonesia secara terpisah:

  • PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Menghitung paket komprehensif UP, UPMK, UPH sisa cuti tahunan, serta memperhitungkan pengali legal berdasarkan alasan PHK.
  • PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Menghitung uang kompensasi proporsional masa kerja sesuai Pasal 61 PP 35/2021 dengan ketelitian per bulan kalender.

Tersedia pilihan lengkap alasan pengakhiran hubungan kerja yang otomatis menyesuaikan faktor pengali sesuai regulasi:

  • PHK Efisiensi Akibat Kerugian Perusahaan: Pesangon 0.5x UP + 1x UPMK + UPH.
  • PHK Efisiensi Mencegah Kerugian: Pesangon 1.0x UP + 1x UPMK + UPH.
  • Pensiun Usia Normal (Pasal 56): Pesangon 1.75x UP + 1x UPMK + UPH.
  • Pekerja Sakit Berkepanjangan / Meninggal Dunia: Pesangon 2.0x UP + 1x UPMK + UPH.
  • Pengunduran Diri Sukarela (Resign): Tidak berhak atas UP dan UPMK, tetapi berhak atas UPH dan uang pisah.

3. Ekspor Lembar Rincian Resmi A4 & Kop Surat Perusahaan

Pengguna dapat mencetak langsung lembar rincian simulasi ke dalam format kertas A4 standar profesional:

  • Rincian masa kerja, upah dasar dan pasal hukum PP 35/2021.
  • Kolom tanda tangan resmi kedua belah pihak (Manajemen Perusahaan / HRD dan Pekerja).
  • Fitur pengaturan Kop Surat Perusahaan kustom (Nama PT, logo URL, alamat kantor dan nama penandatangan) yang sangat berguna bagi praktisi HRD dalam menyusun draf kesepakatan Bipartit.

Contoh Format Cetak Slip Rincian Pesangon A4 Resmi Ber-Kop Surat Perusahaan


Jaminan Keamanan & Privasi 100% Client-Side

Isu mengenai nominal upah dan rencana pemutusan hubungan kerja adalah informasi yang sangat sensitif bagi pekerja maupun korporasi. Oleh karena itu, kalkulator ini dibangun dengan prinsip Zero Data Storage & 100% Client-Side Privacy:

  1. Tidak Ada Penyimpanan Server: Seluruh logika perhitungan, angka upah, masa kerja dan data kop surat perusahaan diproses secara lokal di peramban (web browser) perangkat Anda sendiri.
  2. Tanpa Database / Perekaman Jejak: Tidak ada data finansial atau identitas pribadi yang dikirimkan ke server kami atau pihak ketiga.
  3. Penyimpanan Lokal Privat: Pengaturan kop surat disimpan secara aman di Local Storage peramban Anda sendiri dan dapat dihapus kapan saja dengan sekali klik.

Panduan Langkah Demi Langkah Menggunakan Kalkulator

Agar mendapatkan estimasi perhitungan yang tepat sesuai kondisi Anda, ikuti langkah mudah berikut:

Langkah 1: Tentukan Status Perjanjian Kerja

Pilih tab Karyawan Tetap (PKWTT) jika Anda memiliki surat pengangkatan tetap atau pilih Karyawan Kontrak (PKWT) jika ikatan kerja Anda memiliki batas waktu tertentu.

Langkah 2: Masukkan Masa Kerja

Isikan durasi masa kerja Anda dalam satuan Tahun dan Bulan. Ketelitian bulan sangat berpengaruh terhadap penentuan batas kenaikan tabel UPMK maupun proporsi kompensasi PKWT.

Langkah 3: Masukkan Komponen Upah Sebulan

Sesuai Pasal 40 PP 35/2021, dasar upah yang digunakan adalah:

Upah Sebulan = Gaji Pokok + Tunjangan Tetap

Catatan: Tunjangan tidak tetap seperti uang makan kehadiran atau tunjangan transportasi berbasis absensi tidak diperhitungkan sebagai dasar pesangon.

Langkah 4: Pilih Alasan Pengakhiran Kerja (Khusus PKWTT)

Pilih jenis skenario PHK yang sedang dihadapi pada menu pilihan yang tersedia atau klik salah satu tombol Skenario Cepat (Preset) untuk kondisi umum seperti Efisiensi Rugi, Pensiun Normal atau Sakit Berkepanjangan.

Langkah 5: Masukkan Sisa Cuti Tahunan (Opsional)

Jika Anda masih memiliki sisa cuti tahunan yang belum gugur dan belum diambil pada tahun berjalan, masukkan jumlah harinya agar kalkulator menghitung Uang Penggantian Hak (UPH) sisa cuti Anda.

Langkah 6: Tinjau Rincian dan Cetak Dokumen

Hasil perhitungan kotor (bruto), potongan pajak PPh 21 dan total penerimaan bersih (netto) akan langsung tampil seketika di panel hasil. Anda dapat mengunduh dokumen A4, menyalin format WhatsApp atau mengunduh berkas CSV.


Tanya Jawab Ketenagakerjaan (FAQ)

Berikut adalah pertanyaan yang paling sering diajukan seputar pesangon dan kompensasi kontrak:

Apakah karyawan yang mengundurkan diri (resign) berhak mendapat pesangon?

Tidak. Berdasarkan Pasal 50 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri secara sukarela tidak berhak mendapatkan Uang Pesangon (UP) dan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Namun, pekerja yang resign tetap berhak memperoleh Uang Penggantian Hak (UPH) atas sisa cuti tahunan yang belum gugur serta Uang Pisah yang besaran dan persyaratannya diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Kapan uang kompensasi PKWT wajib dibayarkan oleh perusahaan?

Uang kompensasi PKWT wajib dibayarkan oleh pengusaha pada saat berakhirnya jangka waktu PKWT (selesai kontrak). Jika kontrak diperpanjang, uang kompensasi untuk masa kontrak pertama wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum masa perpanjangan kontrak baru berjalan.

Apa yang dimaksud dengan upah pokok dan tunjangan tetap?

Sesuai Pasal 40 ayat (2) PP 35/2021, upah yang menjadi dasar pesangon adalah upah pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya (misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga). Tunjangan tidak tetap seperti uang lembur, insentif performa atau uang makan berbasis kehadiran tidak diikutsertakan.

Apakah uang pesangon dikenakan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan?

Tidak. Uang pesangon dan kompensasi akhir kontrak bukan merupakan komponen upah bulanan reguler, sehingga tidak dikenakan potongan iuran jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Satu-satunya potongan yang diatur oleh undang-undang adalah Pajak Penghasilan (PPh 21 Final) di atas batas bruto Rp 50.000.000.


Baca Juga Panduan Terkait

Untuk mencoba simulasi penuh dengan fitur bookmarking tautan dan kop surat instan, buka langsung halaman utama Kalkulator Pesangon & Kompensasi PKWT PP 35/2021.

⚑ Rekomendasi Alat Interaktif Terkait

Hitung & Simulasikan Kasus Ini Secara Langsung

Praktikkan konsep artikel di atas menggunakan kalkulator dan generator interaktif siap pakai β€” gratis, tanpa instalasi, dan diproses seketika di browser Anda.

Apakah artikel ini bermanfaat?

Beri reaksi untuk membantu pembaca lain menemukan wawasan terpercaya.

Iklan · Sponsor
← Artikel Sebelumnya
Panduan: Sertifikasi K3 Umum Jakarta
Panduan: Sertifikasi K3 Umum Jakarta
Komunitas Diskusi

Suara Pembaca

Kritik, saran, atau pertanyaan Anda sangat membantu kebun digital ini tetap relevan.

Hemat kuota & memori β€” komentar dimuat hanya saat Anda inginkan.