📜

Kalkulator Uang Kompensasi PKWT (PP 35/2021)

Hitung besaran uang kompensasi pengakhiran masa kontrak kerja (PKWT) yang wajib dibayarkan pengusaha sesuai Pasal 15, 16, dan 17 PP No. 35 Tahun 2021. Mendukung kalkulasi masa kerja reguler, perpanjangan kontrak, serta pemutusan lebih awal.

📜 Pasal 15–17 PP 35/2021 ⚡ 4 Preset Kontrak Kerja PKWT 💰 Rumus Pro-Rata (Bulan/12 × Upah) 📊 Diagram Timeline Masa Kerja Canvas 🔒 100% Privat & Client-Side
💡 Kaidah Kompensasi PKWT: Pekerja kontrak minimal 1 bulan terus-menerus berhak mendapat: Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Upah 1 Bulan (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).

1. Data Pekerja & Upah Bulanan Terakhir

Tunjangan yang tidak bergantung absensi

2. Durasi Masa Kerja Kontrak yang Dijalani

Jumlah bulan kerja penuh
Sisa hari pro-rata (0–30 hari)

📊 Rekapitulasi Hak Kompensasi

1,00× UPAH BULANAN
Total Uang Kompensasi PKWT
Rp 5.000.000
Masa Kerja: 12,0 Bulan (12/12 × Upah)
Upah Dasar 1 Bulan:
Rp 5,00 Jt
Gaji Pokok + Tunjangan
Faktor Pengali Pro-Rata
1,000×
Masa Kerja ÷ 12 Bulan
Dasar Hukum Pembayaran
Pasal 15 PP 35/2021
Wajib Dibayar Tunai
📜 Timeline Masa Kontrak & Akumulasi Hak Kompensasi
Dwi Kurniawan
Dwi Kurniawan ✓ Verified Author & Developer
Industrial Technologist & Praktisi K3 · Pengembang Dwik.web.id

💡 Cerita di Balik Pembuatan Alat Ini

Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 35/2021, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja kontrak yang masa kerjanya telah berjalan minimal 1 bulan. Ketidaktahuan mengenai rumus pro-rata sering menyebabkan sanksi ketenagakerjaan atau ketidakpuasan pekerja saat masa kontrak berakhir.

🎯 Misi Transparansi Hubungan Kerja & Kepastian Hak Buruh: Kalkulator ini memfasilitasi HRD dan karyawan untuk menghitung uang kompensasi secara transparan, akurat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia.

Tanya Jawab Seputar Uang Kompensasi PKWT (PP 35/2021)

Uang kompensasi wajib diberikan kepada setiap pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT / Kontrak) Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus saat masa kontraknya berakhir atau saat perpanjangan kontrak selesai.
Sesuai Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021:
• Masa kerja 12 bulan penuh: 1 × Upah 1 Bulan.
• Masa kerja di bawah atau di atas 12 bulan: (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × Upah 1 Bulan.
Ya, berdasarkan Pasal 17 PP 35/2021, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum jangka waktu PKWT berakhir, pengusaha tetap wajib memberikan uang kompensasi yang besarannya dihitung secara pro-rata berdasarkan masa kerja yang telah dijalani pekerja.
Tenaga Kerja Asing (TKA): Tidak berhak menerima uang kompensasi PKWT (Pasal 15 ayat 5).
Usaha Mikro dan Kecil (UMKM): Besaran uang kompensasi diberikan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 16 ayat 6).
Ya, Anda dapat mencetak Berita Acara & Lembar Tanda Terima Uang Kompensasi PKWT resmi format A4 siap tanda tangan pekerja dan manajemen HRD, serta mengunduh berkas CSV.

📖 Cara Menggunakan Cara Menghitung Uang Kompensasi PKWT

1
1. Masukkan Gaji Pokok & Tunjangan Tetap

Input komponen upah bulanan terakhir yang diterima pekerja.

2
2. Masukkan Masa Kerja Bulan & Hari

Input durasi kerja yang telah dijalani selama masa kontrak PKWT.

3
3. Tinjau Nominal Uang Kompensasi

Amati hasil perhitungan pro-rata uang kompensasi wajib sesuai Pasal 15–17 PP No. 35/2021.

4
4. Cetak Berita Acara Kompensasi PKWT A4

Ekspor dokumen tanda terima kompensasi resmi format A4 siap tanda tangan pekerja dan manajemen HRD.

💡 Kaidah Kepatuhan Pemberian Uang Kompensasi PKWT

💰 Wajib Dibayarkan di Akhir Tiap Jangka Waktu Jika kontrak PKWT diperpanjang, uang kompensasi untuk masa kontrak pertama wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum perpanjangan berlaku.
📅 Minimal Masa Kerja 1 Bulan Terus-Menerus Pekerja kontrak yang baru bekerja 1 bulan tetap berhak atas kompensasi pro-rata sebesar $1/12 \times \text{upah sebulan}$.
⚖️ Tidak Ada Potongan Tanpa Persetujuan Uang kompensasi PKWT wajib dibayarkan penuh tanpa potongan ganti rugi kecuali atas kesepakatan tertulis yang sah.

🔗 Coba Juga Tools Lain

Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:

Kalkulator Upah Lembur
Tarif lembur resmi PP 35/2021
💼 Kalkulator Cost per Hire
Efisiensi rekrutmen HRD

🔗 Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan

🏖️ Simulator Akumulasi Saldo Pensiun & JHT BPJS Ketenagakerjaan ⚖️ Kalkulator Denda Keterlambatan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan 📦 Kalkulator Safety Stock & Reorder Point (ROP) Otomatis — Manajemen Persediaan 📜 Generator Berita Acara & Risalah RUPS PT (UU PT No. 40/2007) 🎯 SMART Goal Generator 💰 Kalkulator EOQ dengan Diskon Kuantitas Bertingkat
🕐 Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 · Dibuat oleh dwik.web.id · Syarat & Ketentuan

🔖 Daftar Bacaan