Kalkulator Pesangon & Kompensasi PKWT (PP 35/2021)
Simulasi kompensasi pengakhiran hubungan kerja secara objektif dan transparan. Hitung Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH), Uang Kompensasi PKWT, dan estimasi pajak PPh 21 final.
🇮🇩 PP No. 35 Tahun 2021
⚡ 4 Preset Skenario PHK/PKWT
📑 PKWTT & PKWT Kontrak
💰 Pajak PPh 21 Final
🔒 100% Privat & Client-Side
💡 Kaidah Hukum Pesangon & PKWT (PP 35/2021): Hak kompensasi PHK karyawan tetap (PKWTT) ditentukan oleh masa kerja dan alasan pemutusan (pengali 0.5x s.d 2.0x). Sedangkan untuk karyawan kontrak (PKWT), uang kompensasi dihitung secara proporsional:
(Masa Kerja Bulan ÷ 12) × 1 Bulan Upah.
1. Status Hubungan Kerja & Masa Kerja
Tahun
Bulan
2. Upah Bulanan & Alasan Pengakhiran Kerja
Diganti dalam UPH (Upah / 25 × Sisa Hari)
💰 Total Hak Finansial Bersih
PKWTT TETAPTotal Diterima Bersih (Take-Home)
Rp 40.000.000
Bebas Pajak PPh 21 (Bruto ≤ Rp 50 Jt)
Total Bruto:
Rp 40.000.000
sebelum PPh 21
Uang Pesangon (UP)
Rp 24.000.000
3 bulan upah (0.5x)
Penghargaan Kerja (UPMK)
Rp 16.000.000
2 bulan upah
📊 Komposisi Rincian Hak Finansial (UP + UPMK + UPH - PPh 21)
Tanya Jawab Seputar Perhitungan Pesangon & Kompensasi PKWT
Sesuai PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40, kompensasi PHK terdiri dari:
1. Uang Pesangon (UP): 1 s.d 9 bulan upah tergantung masa kerja.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 2 s.d 10 bulan upah (berlaku masa kerja ≥ 3 tahun).
3. Uang Penggantian Hak (UPH): Penggantian sisa cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pemulangan.
1. Uang Pesangon (UP): 1 s.d 9 bulan upah tergantung masa kerja.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): 2 s.d 10 bulan upah (berlaku masa kerja ≥ 3 tahun).
3. Uang Penggantian Hak (UPH): Penggantian sisa cuti tahunan yang belum diambil dan ongkos pemulangan.
Berdasarkan Pasal 15 PP 35/2021, pekerja kontrak yang masa kerjanya minimal 1 bulan berhak menerima uang kompensasi saat kontrak selesai dengan rumus:
Contoh: Kontrak 6 bulan dengan gaji Rp 6.000.000 berhak kompensasi
Uang Kompensasi = (Masa Kerja dalam Bulan ÷ 12) × 1 Bulan Upah.Contoh: Kontrak 6 bulan dengan gaji Rp 6.000.000 berhak kompensasi
(6 ÷ 12) × Rp 6.000.000 = Rp 3.000.000.Pekerja yang resign sukarela tidak berhak atas Uang Pesangon (UP) dan UPMK, namun tetap berhak memperoleh Uang Penggantian Hak (UPH) dan Uang Pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Sesuai Pasal 56 PP 35/2021, karyawan yang di-PHK karena mencapai usia pensiun berhak mendapatkan 1.75 kali Uang Pesangon + 1 kali UPMK + UPH.
Berdasarkan PP No. 68 Tahun 2009, uang pesangon yang dibayarkan sekaligus dikenakan PPh 21 Final dengan tarif: 0% (s.d Rp 50 Juta), 5% (di atas Rp 50 Juta s.d Rp 100 Juta), 15% (di atas Rp 100 Juta s.d Rp 500 Juta), dan 25% (di atas Rp 500 Juta).
📖 Cara Menggunakan Cara Menghitung Pesangon & Kompensasi PKWT
1
1. Pilih Status PKWTT atau PKWT
Tentukan apakah perhitungan untuk karyawan tetap (PHK/Pensiun) atau karyawan kontrak selesai masa kerja.
2
2. Masukkan Masa Kerja & Upah
Input masa kerja dalam tahun dan bulan, beserta total gaji pokok dan tunjangan tetap bulanan.
3
3. Pilih Alasan Pengakhiran Kerja
Pilih alasan PHK untuk menerapkan formula pengali resmi PP 35/2021 (0.5x s.d 2.0x).
4
4. Cetak Rincian Hak Finansial A4
Dapatkan total kompensasi bruto, potongan PPh 21 final, dan ekspor lembar rincian pesangon format A4.
💡 Kaidah Hukum Perlindungan Hak Ketenagakerjaan
📝 Wajib Perjanjian Tertulis
Seluruh klausul pemutusan hubungan kerja wajib didasari kesepakatan bersama atau surat penetapan PHK resmi.
⏱️ Kompensasi PKWT Tiap Selesai Kontrak
Uang kompensasi PKWT wajib dibayarkan setiap kali jangka waktu kontrak selesai, termasuk saat perpanjangan.
💰 Tarif Pajak Final 0% s.d 50 Juta
Uang pesangon yang dibayarkan sekaligus mendapatkan fasilitas bebas pajak PPh 21 hingga batas nominal Rp 50 Juta.
🔗 Coba Juga Tools Lain
Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:
🔗 Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan
💼 Kalkulator Gaji HSE Officer & Remunerasi K3 2026
💼 Kalkulator Gaji HSE Officer & Remunerasi K3 2026
💰 Kalkulator Upah Lembur Depnaker — Standar PP No. 35 Tahun 2021
📋 Template Checklist Inspeksi K3 Harian & Lapangan — Standar SMK3 & OSHA
🔥 Matriks Risiko 5×5
🏦 Kalkulator Simulasi Pinjaman & Tabel Amortisasi (Anuitas, Flat, Efektif)
🕐 Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 · Dibuat oleh dwik.web.id · Syarat & Ketentuan