Kalkulator PPh Pasal 23 Jasa & Sewa Alat
Hitung akurat kewajiban pemotongan pajak penghasilan atas imbalan jasa dan sewa alat (Withholding Tax). Mendukung tarif standar 2% NPWP, tarif penalti 4% Non-NPWP, metode Gross-up, dan PPh 26 jasa luar negeri sesuai UU HPP No. 7/2021.
๐ UU HPP & PMK 141/2015
โก 4 Preset Transaksi Vendor
๐ฐ Skema Potong Langsung & Gross-up
๐ Diagram Alir Pembayaran Canvas
๐ 100% Privat & Client-Side
๐ก Kaidah Pajak PPh 23: Tarif umum jasa & sewa alat gerak adalah 2% (Ber-NPWP) dan 4% (Tanpa NPWP). Gunakan skema Gross-up jika perjanjian kontrak mewajibkan vendor menerima nilai bersih utuh tanpa potongan.
1. Rincian Tagihan & Jenis Objek Pajak
Nilai sebelum PPN (Dasar Pengenaan Pajak)
2. Skema Pemotongan (Metode Gross-up)
๐ Hasil Pemotongan Pajak
TARIF NORMAL (2,0%)Pajak yang Wajib Dipotong (PPh 23)
Rp 1.000.000
Tarif Efektif: 2,0% dari DPP
Bersih Diterima Vendor:
Rp 49,00 Jt
Transfer Kas
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp 50.000.000
Nilai Tagihan Bruto
Batas Setor & Lapor SPT
Tgl 10 & 20
e-Bupot Unifikasi
๐ Proporsi Pembayaran Kas Bersih vs Setoran Pajak Negara
Tanya Jawab Seputar Pemotongan PPh Pasal 23 Jasa & Sewa (UU HPP)
Berdasarkan PMK 141/PMK.03/2015 dan UU HPP No. 7/2021:
โข Wajib Pajak Ber-NPWP: Dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto imbalan jasa atau sewa alat.
โข Wajib Pajak Tanpa NPWP: Dikenakan sanksi tarif 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 4%.
โข Wajib Pajak Ber-NPWP: Dikenakan tarif 2% dari jumlah bruto imbalan jasa atau sewa alat.
โข Wajib Pajak Tanpa NPWP: Dikenakan sanksi tarif 100% lebih tinggi, yaitu menjadi 4%.
โข Direct Withholding: Nilai kontrak dipotong PPh 23 sehingga uang yang diterima vendor berkurang (Neto = Bruto - 2%).
โข Metode Gross-up: Nilai kontrak dinaikkan
โข Metode Gross-up: Nilai kontrak dinaikkan
[Nilai รท (1 - 2%)] agar vendor tetap menerima jumlah bersih penuh dan biaya pajak dapat dibiayakan secara fiskal oleh perusahaan.Tidak. Sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10%. PPh Pasal 23 hanya berlaku untuk sewa harta bergerak (seperti sewa kendaraan, genset, excavator, dan mesin pabrik).
Penyetoran PPh 23 paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya, dan pelaporan SPT Masa unifikasi e-Bupot paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Ya, Anda dapat mencetak Lembar Estimasi Bukti Potong PPh Pasal 23 resmi format A4 untuk lampiran persetujuan pembayaran tagihan vendor dan mengunduh berkas CSV.
๐ Cara Menggunakan Cara Menghitung Pajak PPh Pasal 23 Jasa & Sewa
1
1. Masukkan Nilai Tagihan Kontrak
Input nilai tagihan bruto sebelum PPN (Dasar Pengenaan Pajak / DPP).
2
2. Pilih Jenis Jasa & Status NPWP
Pilih objek jasa konsultan/teknik (2%), sewa alat (2%), atau PPh 26 (20%) serta status kepemilikan NPWP.
3
3. Tentukan Skema Potong / Gross-up
Pilih potong langsung dari tagihan atau gross-up jika perusahaan menanggung beban pajak.
4
4. Cetak Lembar Bukti Potong A4
Ekspor dokumen rincian pemotongan PPh 23 resmi format A4 untuk lampiran e-Bupot dan pembayaran tagihan.
๐ก Kaidah Perpajakan PPh 23 yang Efektif
๐ณ Wajib Minta Salinan NPWP/KTP Vendor
Pastikan meminta salinan NPWP agar vendor tidak terkena tarif penalti 4% (100% lebih tinggi) yang merugikan arus kas.
๐ Cantumkan Klausul Pajak di SPK / Kontrak
Tulis secara tegas apakah nilai kontrak bersifat "Include PPh 23 (Gross-up)" atau "Dipotong PPh 23" untuk menghindari sengketa saat pencairan dana.
๐
Patuhi Batas Setor Tgl 10 & Lapor Tgl 20
Keterlambatan penyetoran PPh 23 dikenakan sanksi bunga administrasi bulanan sesuai tarif suku bunga acuan Kemenkeu.
๐ Coba Juga Tools Lain
Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:
๐ Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan
๐ข Kalkulator Depresiasi Fiskal vs Komersial (Pasal 11 UU PPh)
๐ Kalkulator BPHTB & Biaya Notaris Transaksi Properti
๐ข Kalkulator Pajak Sewa Tanah & Bangunan PPh Final 4(2) 10%
๐งพ Kalkulator PPN 12% & Dasar Pengenaan Pajak (UU HPP)
๐ Decoder & Payload Claims Verifier JSON Web Token (JWT)
๐ Tailwind to CSS Converter
๐ Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 ยท Dibuat oleh dwik.web.id ยท Syarat & Ketentuan