Kalkulator Pajak Sewa Tanah & Bangunan (PPh 4(2))
Hitung kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% atas sewa kantor, ruko, gudang, dan properti komersial sesuai PP No. 34/2017. Mendukung skema Potong Langsung, metode Gross-up, dan penambahan PPN 12% Pengusaha Kena Pajak.
๐ PP No. 34/2017 & UU HPP
โก 4 Preset Persewaan Properti
๐ฐ Skema Gross-up PPh Sewa (10%)
๐ Diagram Aliran Kas Sewa Canvas
๐ 100% Privat & Client-Side
๐ก Kaidah Pajak Sewa: Seluruh penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final 10%. Gunakan skema Gross-up (
DPP = Nilai Bersih รท 0,90) jika pemilik meminta uang sewa diterima bersih di rekening bank.
1. Rincian Objek Sewa & Nilai Kontrak
2. Pengenaan PPN 12% Pengusaha Kena Pajak
๐ Hasil Pemotongan Pajak Sewa
PPH FINAL 4(2) 10%Pajak Dipotong (PPh Final 4(2))
Rp 12.000.000
Tarif 10% Final dari Nilai Bruto DPP
Bersih Ditransfer ke Pemilik:
Rp 108,0 Jt
Kas Masuk Pemilik
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp 120.000.000
Nilai Bruto Kontrak
Pungutan PPN 12% PKP
Rp 14.400.000
Faktur Pajak Masukan
๐ข Alur Kas: Bersih Pemilik vs PPh Final 10% vs PPN 12%
Tanya Jawab Seputar Pajak Sewa Tanah & Bangunan PPh 4(2) 10%
Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Ya. Seluruh jumlah pembayaran sewa, termasuk biaya fasilitas, service charge, dan pemeliharaan yang ditagihkan oleh pemilik gedung termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final 10%.
Jika perjanjian sewa mewajibkan pemilik menerima nominal bersih tanpa potongan, maka nilai sewa bruto dihitung dengan rumus:
Dengan metode ini, beban PPh Final 10% dapat dibiayakan secara sah dalam laporan keuangan perusahaan penyewa.
Nilai Kontrak Gross-up = Nilai Bersih Diminta รท 0,90.Dengan metode ini, beban PPh Final 10% dapat dibiayakan secara sah dalam laporan keuangan perusahaan penyewa.
Jika penyewa adalah Badan Usaha (PT, CV, Yayasan) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penyewa wajib memotong PPh 4(2), menyetorkan ke kas negara, dan memberikan bukti potong e-Bupot kepada pemilik. Jika penyewa adalah orang pribadi non-PKP, maka pemilik gedung wajib menyetorkan sendiri pajaknya.
Ya, Anda dapat mencetak Lembar Estimasi Bukti Potong PPh Final 4(2) Sewa Gedung resmi format A4 untuk lampiran kontrak sewa dan mengunduh berkas CSV.
๐ Cara Menggunakan Cara Menghitung Pajak Sewa Bangunan PPh Final 4(2)
1
1. Masukkan Nilai Kontrak Sewa
Input nominal nilai sewa kantor, ruko, gudang, atau rumah.
2
2. Tentukan Skema Potong / Gross-up
Pilih potong langsung (10% dari tagihan) atau Gross-up (DPP / 0.90) jika pemilik meminta uang bersih.
3
3. Tinjau Potongan PPh 10% & PPN 12%
Amati rincian pemotongan PPh Final 10%, transfer bersih pemilik, dan faktur PPN 12% PKP.
4
4. Cetak Lembar Bukti Potong A4
Ekspor dokumen rincian pajak sewa resmi format A4 untuk lampiran kontrak dan bukti potong e-Bupot.
๐ก Kaidah Perpajakan Sewa Properti yang Efektif
๐ Tulis Klausul Pajak di Kontrak Sewa
Tegaskan apakah nilai sewa adalah "Include PPh 4(2)" atau "Exclude PPh 4(2)" untuk mencegah perselisihan saat pelunasan tagihan.
๐งพ Wajib Terbitkan Bukti Potong e-Bupot
Penyewa berbadan hukum (PT/CV) wajib memotong PPh Final 10% dan memberikan bukti potong unifikasi resmi kepada pemilik gedung.
๐ข Satukan Service Charge ke DPP 10%
Tagihan fasilitas lift, keamanan, dan pemeliharaan gedung yang ditagihkan pemilik otomatis termasuk objek pemotongan PPh 4(2).
๐ Coba Juga Tools Lain
Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:
๐ Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan
๐ Kalkulator BPHTB & Biaya Notaris Transaksi Properti
๐ข Kalkulator Depresiasi Fiskal vs Komersial (Pasal 11 UU PPh)
๐งพ Kalkulator PPN 12% & Dasar Pengenaan Pajak (UU HPP)
๐ Kalkulator PPh Pasal 23 Jasa & Sewa Alat (UU HPP & PMK 141)
๐ชช Analisis Pola NIK KTP
๐งฑ Kalkulator Mix Design Campuran Beton SNI (f\
๐ Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 ยท Dibuat oleh dwik.web.id ยท Syarat & Ketentuan