๐Ÿข

Kalkulator Pajak Sewa Tanah & Bangunan (PPh 4(2))

Hitung kewajiban pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% atas sewa kantor, ruko, gudang, dan properti komersial sesuai PP No. 34/2017. Mendukung skema Potong Langsung, metode Gross-up, dan penambahan PPN 12% Pengusaha Kena Pajak.

๐Ÿ“œ PP No. 34/2017 & UU HPP โšก 4 Preset Persewaan Properti ๐Ÿ’ฐ Skema Gross-up PPh Sewa (10%) ๐Ÿ“Š Diagram Aliran Kas Sewa Canvas ๐Ÿ”’ 100% Privat & Client-Side
๐Ÿ’ก Kaidah Pajak Sewa: Seluruh penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final 10%. Gunakan skema Gross-up (DPP = Nilai Bersih รท 0,90) jika pemilik meminta uang sewa diterima bersih di rekening bank.

1. Rincian Objek Sewa & Nilai Kontrak

2. Pengenaan PPN 12% Pengusaha Kena Pajak

๐Ÿ“Š Hasil Pemotongan Pajak Sewa

PPH FINAL 4(2) 10%
Pajak Dipotong (PPh Final 4(2))
Rp 12.000.000
Tarif 10% Final dari Nilai Bruto DPP
Bersih Ditransfer ke Pemilik:
Rp 108,0 Jt
Kas Masuk Pemilik
Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Rp 120.000.000
Nilai Bruto Kontrak
Pungutan PPN 12% PKP
Rp 14.400.000
Faktur Pajak Masukan
๐Ÿข Alur Kas: Bersih Pemilik vs PPh Final 10% vs PPN 12%
Dwi Kurniawan
Dwi Kurniawan โœ“ Verified Author & Developer
Industrial Technologist & Praktisi K3 ยท Pengembang Dwik.web.id

๐Ÿ’ก Cerita di Balik Pembuatan Alat Ini

Banyak sengketa antara penyewa korporasi dan pemilik ruko/kantor terjadi saat penagihan karena pemilik menolak dipotong PPh Final 10% dengan alasan kontrak harus bersih, sementara bagian finance perusahaan wajib menyetor pajak ke kas negara.

๐ŸŽฏ Misi Kepastian Finansial Sewa Komersial: Menyediakan skema Gross-up transparan memastikan pemilik menerima hak bersih utuh dan penyewa dapat membiayakan beban pajak secara legal dalam laporan keuangan.

Tanya Jawab Seputar Pajak Sewa Tanah & Bangunan PPh 4(2) 10%

Berdasarkan PP No. 34 Tahun 2017, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan.
Ya. Seluruh jumlah pembayaran sewa, termasuk biaya fasilitas, service charge, dan pemeliharaan yang ditagihkan oleh pemilik gedung termasuk dalam Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Final 10%.
Jika perjanjian sewa mewajibkan pemilik menerima nominal bersih tanpa potongan, maka nilai sewa bruto dihitung dengan rumus:
Nilai Kontrak Gross-up = Nilai Bersih Diminta รท 0,90.
Dengan metode ini, beban PPh Final 10% dapat dibiayakan secara sah dalam laporan keuangan perusahaan penyewa.
Jika penyewa adalah Badan Usaha (PT, CV, Yayasan) atau Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka penyewa wajib memotong PPh 4(2), menyetorkan ke kas negara, dan memberikan bukti potong e-Bupot kepada pemilik. Jika penyewa adalah orang pribadi non-PKP, maka pemilik gedung wajib menyetorkan sendiri pajaknya.
Ya, Anda dapat mencetak Lembar Estimasi Bukti Potong PPh Final 4(2) Sewa Gedung resmi format A4 untuk lampiran kontrak sewa dan mengunduh berkas CSV.

๐Ÿ“– Cara Menggunakan Cara Menghitung Pajak Sewa Bangunan PPh Final 4(2)

1
1. Masukkan Nilai Kontrak Sewa

Input nominal nilai sewa kantor, ruko, gudang, atau rumah.

2
2. Tentukan Skema Potong / Gross-up

Pilih potong langsung (10% dari tagihan) atau Gross-up (DPP / 0.90) jika pemilik meminta uang bersih.

3
3. Tinjau Potongan PPh 10% & PPN 12%

Amati rincian pemotongan PPh Final 10%, transfer bersih pemilik, dan faktur PPN 12% PKP.

4
4. Cetak Lembar Bukti Potong A4

Ekspor dokumen rincian pajak sewa resmi format A4 untuk lampiran kontrak dan bukti potong e-Bupot.

๐Ÿ’ก Kaidah Perpajakan Sewa Properti yang Efektif

๐Ÿ“ Tulis Klausul Pajak di Kontrak Sewa Tegaskan apakah nilai sewa adalah "Include PPh 4(2)" atau "Exclude PPh 4(2)" untuk mencegah perselisihan saat pelunasan tagihan.
๐Ÿงพ Wajib Terbitkan Bukti Potong e-Bupot Penyewa berbadan hukum (PT/CV) wajib memotong PPh Final 10% dan memberikan bukti potong unifikasi resmi kepada pemilik gedung.
๐Ÿข Satukan Service Charge ke DPP 10% Tagihan fasilitas lift, keamanan, dan pemeliharaan gedung yang ditagihkan pemilik otomatis termasuk objek pemotongan PPh 4(2).

๐Ÿ”— Coba Juga Tools Lain

Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:

๐Ÿ“‘ Kalkulator PPh 23 Jasa
Potongan jasa vendor 2% vs 4%
๐Ÿ  Kalkulator BPHTB Properti
Pajak transaksi perolehan tanah

๐Ÿ”— Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan

๐Ÿ  Kalkulator BPHTB & Biaya Notaris Transaksi Properti ๐Ÿข Kalkulator Depresiasi Fiskal vs Komersial (Pasal 11 UU PPh) ๐Ÿงพ Kalkulator PPN 12% & Dasar Pengenaan Pajak (UU HPP) ๐Ÿ“‘ Kalkulator PPh Pasal 23 Jasa & Sewa Alat (UU HPP & PMK 141) ๐Ÿชช Analisis Pola NIK KTP ๐Ÿงฑ Kalkulator Mix Design Campuran Beton SNI (f\
๐Ÿ• Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 ยท Dibuat oleh dwik.web.id ยท Syarat & Ketentuan

๐Ÿ”– Daftar Bacaan