Kalkulator Depresiasi Fiskal vs Komersial
Hitung penyusutan aset tetap fiskal sesuai ketentuan Pasal 11 UU PPh & PMK No. 72/2023 (Kelompok 1, 2, 3, 4, dan Bangunan) dibandingkan dengan penyusutan akuntansi komersial (PSAK 16). Menghasilkan analisis koreksi fiskal positif atau negatif secara otomatis.
📜 Pasal 11 UU PPh & PMK 72/2023
⚡ 4 Preset Kelompok Harta Fiskal
⚖️ Koreksi Fiskal Positif & Negatif
📊 Diagram Nilai Buku Komparasi Canvas
🔒 100% Privat & Client-Side
💡 Kaidah Koreksi Fiskal:
Koreksi Fiskal = Beban Komersial - Beban Fiskal. Jika beban komersial $>$ fiskal $\rightarrow$ Koreksi Positif (menambah laba kena pajak SPT 1771).
1. Identitas Harta & Harga Perolehan (Cost)
2. Pengelompokan Fiskal & Metode Komersial
Kebijakan internal akuntansi
Fiskal selalu residu = 0
📊 Rekapitulasi Depresiasi & SPT
KOREKSI FISKAL POSITIFKoreksi Fiskal Tahun ke-1
+Rp 23.750.000
Koreksi Positif: Menambah Laba Kena Pajak
Penyusutan Fiskal Thn 1:
Rp 56,25 Jt
Tarif Fiskal: 12,5% / Thn
Penyusutan Komersial (PSAK)
Rp 80,00 Jt
Masa 5 Thn (Residu 50 Jt)
Beban Fiskal UU PPh
Rp 56,25 Jt
Kelompok 2 (8 Tahun)
🏢 Komparasi Nilai Buku: Fiskal vs Komersial (Tahun 1–5)
Tanya Jawab Seputar Depresiasi Fiskal vs Komersial
• Penyusutan Komersial (PSAK 16): Dihitung berdasarkan kebijakan internal manajemen mengenai masa manfaat ekonomis riil dan estimasi nilai sisa (residu).
• Penyusutan Fiskal (Pasal 11 UU PPh): Wajib mengikuti tarif dan pengelompokan baku yang diatur oleh undang-undang pajak tanpa memperhitungkan nilai residu (residu = 0).
• Penyusutan Fiskal (Pasal 11 UU PPh): Wajib mengikuti tarif dan pengelompokan baku yang diatur oleh undang-undang pajak tanpa memperhitungkan nilai residu (residu = 0).
Tarif penyusutan harta berwujud bukan bangunan:
• Kelompok 1 (4 Tahun): Garis Lurus 25%, Saldo Menurun 50%.
• Kelompok 2 (8 Tahun): Garis Lurus 12,5%, Saldo Menurun 25%.
• Kelompok 3 (16 Tahun): Garis Lurus 6,25%, Saldo Menurun 12,5%.
• Kelompok 4 (20 Tahun): Garis Lurus 5%, Saldo Menurun 10%.
• Bangunan Permanen (20 Tahun): Garis Lurus 5% (wajib garis lurus).
• Kelompok 1 (4 Tahun): Garis Lurus 25%, Saldo Menurun 50%.
• Kelompok 2 (8 Tahun): Garis Lurus 12,5%, Saldo Menurun 25%.
• Kelompok 3 (16 Tahun): Garis Lurus 6,25%, Saldo Menurun 12,5%.
• Kelompok 4 (20 Tahun): Garis Lurus 5%, Saldo Menurun 10%.
• Bangunan Permanen (20 Tahun): Garis Lurus 5% (wajib garis lurus).
• Koreksi Fiskal Positif: Terjadi jika beban penyusutan komersial lebih besar dari penyusutan fiskal. Efeknya menambah penghasilan kena pajak pada SPT Tahunan Badan.
• Koreksi Fiskal Negatif: Terjadi jika beban penyusutan komersial lebih kecil dari penyusutan fiskal. Efeknya mengurangi penghasilan kena pajak.
• Koreksi Fiskal Negatif: Terjadi jika beban penyusutan komersial lebih kecil dari penyusutan fiskal. Efeknya mengurangi penghasilan kena pajak.
Tidak. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) UU PPh, penyusutan atas harta berwujud berupa bangunan wajib menggunakan metode garis lurus (straight line method).
Ya, Anda dapat mencetak Lembar Daftar Penyusutan Harta Berwujud & Koreksi Fiskal resmi format A4 untuk lampiran khusus SPT Tahunan PPh Badan 1771 dan mengunduh berkas CSV.
📖 Cara Menggunakan Cara Menghitung Depresiasi Fiskal vs Komersial
1
1. Masukkan Nama Aset & Harga Perolehan
Input identitas harta berwujud dan harga perolehan (cost) saat dibeli.
2
2. Pilih Kelompok Fiskal & Metode Pajak
Pilih Kelompok 1, 2, 3, 4, atau Bangunan serta metode garis lurus / saldo menurun.
3
3. Masukkan Masa Manfaat Komersial & Residu
Input estimasi masa manfaat akuntansi PSAK 16 dan nilai sisa (residu) bila ada.
4
4. Cetak Lampiran Khusus SPT 1771 A4
Ekspor dokumen daftar penyusutan dan koreksi fiskal resmi format A4 untuk lampiran SPT Tahunan PPh Badan.
💡 Kaidah Rekonsiliasi Fiskal Aset Tetap Sesuai PMK 72/2023
📑 Bangunan Wajib Menggunakan Garis Lurus
Penyusutan fiskal atas bangunan permanen (20 tahun) dan non-permanen (10 tahun) wajib menggunakan metode garis lurus.
🚗 Aturan Kendaraan Operasional Tertentu (50%)
Biaya penyusutan mobil sedan atau operasional yang dibawa pulang pegawai hanya dapat dibebankan 50% secara fiskal sesuai Kep-220/PJ/2002.
⚖️ Pisahkan Harta Bukan Golongan Usaha Pokok
Pastikan harta yang disusutkan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
🔗 Coba Juga Tools Lain
Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:
🔗 Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan
🏢 Kalkulator Pajak Sewa Tanah & Bangunan PPh Final 4(2) 10%
🏠 Kalkulator BPHTB & Biaya Notaris Transaksi Properti
🧾 Kalkulator PPN 12% & Dasar Pengenaan Pajak (UU HPP)
📑 Kalkulator PPh Pasal 23 Jasa & Sewa Alat (UU HPP & PMK 141)
💼 Kalkulator Gaji HSE Officer & Remunerasi K3 2026
🖌️ Editor & Converter SVG Interaktif — Live Preview, Minifier & PNG Export
🕐 Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 · Dibuat oleh dwik.web.id · Syarat & Ketentuan