๐Ÿ“Š

Kalkulator Severity Rate K3 (Tingkat Keparahan Kecelakaan Kerja)

Hitung Severity Rate (SR) kecelakaan kerja sesuai standar Kepmenaker No. 372/1989, OSHA 1904, dan ANSI Z16.1. Dilengkapi Safety Gauge Meter Canvas, tabel hari hilang terjadwal ILO, ekspor laporan statistik K3 A4 & CSV.

Standar Kepmenaker No. 372/1989 OSHA 1904 & ANSI Z16.1 Safety Gauge Meter Canvas Tabel Beban Hari Terjadwal ILO Ekspor Laporan K3 A4 & CSV
๐Ÿ’ก Definisi & Regulasi Resmi: Berdasarkan Kepmenaker No. Kep.372/MEN/1989, Severity Rate (SR) menunjukkan jumlah hari kerja yang hilang per 1.000.000 jam kerja orang (manhours). Rumus ini merupakan indikator kinerja utama (KPI K3) wajib untuk evaluasi Panitia Pembina K3 (P2K3) dan laporan triwulan ke Dinas Tenaga Kerja.
โšก Pilihan Preset Kasus K3:

โš™๏ธ Parameter Data Jam Kerja & Kasus

๐Ÿ“ˆ Hasil Analisis Severity Rate Status Terkalkulasi

Severity Rate (Tingkat Keparahan)
0.00
Kategori: Aman / Baik Sekali
Total Hari Hilang (LWD)
0 Hari
Rata-rata Hari / Kasus
0 Hari / Kasus
Total Jam Kerja Orang
0 Jam
Kesesuaian Target SR
Memenuhi Target
SAFETY SEVERITY METER (CANVAS GAUGE)
Parameter Kinerja K3 Keterangan Statistik Evaluasi & Nilai
๐Ÿ“Š

Latar Belakang & Pengalaman Statistik Insiden Kerja (E-E-A-T)

Kepatuhan Regulasi Kepmenaker 372/1989 & Analisis Dampak K3 Nyata ยท Oleh Dwi Kurniawan

Dalam evaluasi keselamatan kerja di industri manufaktur, pertambangan, dan konstruksi, ada kecenderungan keliru di mana manajemen hanya memamerkan metrik *Frequency Rate* (FR) atau jam kerja selamat (*Safe Manhours*) tanpa membedah metrik Severity Rate (SR / Tingkat Keparahan). Padahal, sebuah pabrik bisa saja memiliki jumlah insiden yang sedikit (FR rendah), namun apabila satu insiden tersebut mengakibatkan amputasi anggota tubuh atau kematian (*fatality*), kerugian operasional, trauma psikologis tim, dan sanksi hukum yang dihadapi perusahaan luar biasa masif.

Banyak petugas K3 pemula mengalami kesulitan saat menyusun laporan triwulan P2K3 ke Dinas Tenaga Kerja karena tidak memahami konsep Beban Hari Kerja Terjadwal (Scheduled Charges) sesuai lampiran Kepmenaker No. 372/MEN/1989 dan standar ILO. Sebagai contoh, insiden kematian tidak dihitung berdasarkan hari cuti kerja biasa, melainkan dibebani konvensi 6.000 hari kerja hilang (asumsi masa produktif 20 tahun kerja). Kesalahan penghitungan ini sering menyebabkan laporan statistik K3 ditolak pengawas ketenagakerjaan saat audit SMK3.

Kalkulator ini saya rancang untuk menjembatani teori regulasi resmi dan kebutuhan praktis di lapangan. Dilengkapi visualisasi Safety Gauge Meter interaktif serta tabel beban hari terjadwal otomatis, alat ini membantu praktisi K3, mahasiswa teknik, dan auditor keselamatan kerja dalam menyajikan data keparahan insiden yang presisi, obyektif, dan siap cetak untuk laporan resmi.

๐Ÿ› Ada Masukan?

Tool ini dikembangkan sendiri. Laporkan bug atau usulkan fitur โ€” semua masukan dibaca!

โค๏ธ Dukung & Bagikan

Jika tools ini bermanfaat, bantu lebih banyak orang menemukannya ya ๐Ÿ˜Š

โ˜• Traktir Dwi Secangkir Kopi Dukunganmu membantu tools ini tetap gratis dan terus berkembang.
Bagikan ke:
๐• f in ๐Ÿ’ฌ

๐Ÿ“– Cara Menggunakan Kalkulator Severity Rate K3 (Tingkat Keparahan Kecelakaan Kerja 2026)

1
Input Hari Hilang & Jam Kerja

Masukkan akumulasi hari kerja yang hilang (Loss Work Days) dari surat keterangan dokter dan total jam kerja seluruh karyawan (Manhours).

2
Masukkan Beban Hari Terjadwal (Jika Ada)

Jika terjadi kecelakaan berakibat fatalitas atau cacat anatomis tetap, pilih beban hari standar ILO/Kepmenaker (misal fatalitas = 6.000 hari).

3
Tinjau Indeks Severity Rate

Sistem akan otomatis menghitung nilai SR, mengkategorikan tingkat keparahan pada Safety Gauge, dan membandingkannya terhadap batas target.

4
Ekspor Laporan Resmi P2K3

Cetak dokumen laporan format A4 untuk lampiran berkas P2K3 Disnaker atau simpan file CSV untuk arsip audit SMK3.

๐Ÿ’ก Panduan Audit Statistik Severity Rate K3

โš–๏ธ Standar Beban Fatality 6.000 Hari Berdasarkan Kepmenaker No. 372/1989 & ILO, 1 korban jiwa dihitung setara dengan 6.000 hari kerja hilang (asumsi 20 tahun masa produktif kerja tersisa).
๐Ÿ“ˆ Korelasi dengan Frequency Rate (FR) Severity Rate (SR) mengukur keparahan, sedangkan Frequency Rate (FR / LTIFR) mengukur keseringan. Keduanya wajib dilaporkan berdampingan.
๐Ÿ›ก๏ธ Tindakan Korektif Hirarki Kontrol Bila nilai SR melampaui angka 50, lakukan revisi dokumen HIRADC dan audit SOP pada area kerja dengan hari hilang tertinggi.

๐Ÿ”— Coba Juga Tools Lain

Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:

โ“ Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Rumus resmi: SR = (Total Hari Kerja Hilang x 1.000.000) / Total Jam Kerja Manusia (Manhours). Angka 1.000.000 adalah konstanta basis jam kerja standar ILO.
Nilai SR di bawah 20 dikategorikan "Sangat Baik/Aman", SR antara 20โ€“50 "Sedang/Wajar", SR antara 51โ€“100 "Tinggi", dan SR di atas 100 "Kritis" yang memerlukan investigasi menyeluruh.
Hari kerja hilang dihitung berdasarkan hari kalender kerja di mana karyawan yang bersangkutan tidak mampu bekerja kembali sesuai jadwal kerja normalnya.
Pengali 1.000.000 jam kerja digunakan oleh standar Indonesia (Kepmenaker) dan internasional (ILO/ANSI). Sedangkan pengali 200.000 jam kerja digunakan khusus oleh OSHA Amerika Serikat (asumsi 100 karyawan x 2.000 jam/tahun).

๐Ÿ”— Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan

๐Ÿ• Terakhir diperbarui: 2026-08-25 ยท Dibuat oleh dwik.web.id ยท Syarat & Ketentuan

๐Ÿ”– Daftar Bacaan