Kalkulator Denda Keterlambatan BPJS
Hitung denda keterlambatan iuran BPJS Ketenagakerjaan (2% per bulan — PP 44/2015 & PP 45/2015) serta denda pelayanan rawat inap 45 hari BPJS Kesehatan (5% biaya INA-CBG’s — Perpres 82/2018).
📜 PP 44/2015 & Perpres 82/2018
⚡ 4 Preset Kasus Perusahaan
🏥 Simulasi Denda Rawat Inap RS
📊 Diagram Pokok vs Denda Canvas
🔒 100% Privat & Client-Side
💡 Ketentuan Denda Pemerintah: Denda iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah 2% per bulan keterlambatan dari total iuran wajib (jatuh tempo tgl 15). Denda pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan adalah 5% dari tarif INA-CBG's per bulan menunggak (maks. 12 bulan / Rp 30.000.000).
1. Jenis Program & Jenis Denda
2. Nominal Pokok & Durasi Tunggakan
Jatuh Tempo: Tgl 15 bulan berikutnya
📊 Hasil Rincian Tagihan & Denda
DENDA IURAN 2%/BULANTotal Wajib Disetor (Pokok + Denda)
Rp 51.000.000
PT Mandiri Sejahtera Abadi
Total Denda:
Rp 1.000.000
(+2.0% dari Pokok)
Total Iuran Pokok
Rp 50.000.000
2 Bulan x Rp 25.000.000
Persentase Denda
2,0%
Sesuai Regulasi PP
💰 Proporsi Tagihan (Iuran Pokok vs Denda Keterlambatan)
Tanya Jawab Seputar Denda BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
Berdasarkan PP No. 44 Tahun 2015 dan PP No. 45 Tahun 2015, pengusaha yang terlambat menyetor iuran bulanan (paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya) dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan keterlambatan dari total iuran yang wajib dibayarkan (JKK, JKM, JHT, dan JP).
Berdasarkan Perpres No. 82 Tahun 2018 Pasal 42, status kepesertaan yang aktif kembali setelah menunggak akan dikenakan denda pelayanan rawat inap jika memperoleh pelayanan rawat inap tingkat lanjutan (RITL) di rumah sakit dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif.
Besaran dendanya adalah 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBG’s dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan atau maksimal denda Rp 30.000.000).
Besaran dendanya adalah 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBG’s dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan atau maksimal denda Rp 30.000.000).
• BPJS Kesehatan: Paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
• BPJS Ketenagakerjaan: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
• BPJS Ketenagakerjaan: Paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Tidak. Denda pelayanan 5% BPJS Kesehatan hanya berlaku untuk rawat inap tingkat lanjutan (RITL) di Rumah Sakit dalam waktu 45 hari pasca pelunasan tunggakan. Pelayanan rawat jalan di FKTP/Puskesmas dan rawat jalan poli rumah sakit bebas denda.
Ya, Anda dapat mencetak Lembar Rekonsiliasi Tagihan & Denda BPJS resmi format A4 untuk lampiran bagian Accounting / Keuangan dan mengunduh berkas CSV.
📖 Cara Menggunakan Cara Menghitung Denda Keterlambatan BPJS
1
1. Pilih Jenis Program BPJS
Pilih opsi denda iuran bulanan ketenagakerjaan (2%), denda iuran kesehatan (2%), atau denda rawat inap RS (5%).
2
2. Masukkan Nominal Pokok & Bulan
Input nominal iuran bulanan wajib dan jumlah bulan keterlambatan pembayaran.
3
3. Tinjau Total Denda & Grand Total
Amati rincian nominal denda tambahan yang harus disetor ke kas negara bersama iuran pokok.
4
4. Cetak Lembar Rekonsiliasi A4
Ekspor dokumen rincian tagihan denda resmi format A4 untuk pencatatan pembukuan dan kas perusahaan.
💡 Kaidah Menghindari Denda BPJS Perusahaan
📅 Catat Tanggal Jatuh Tempo
Bayar iuran BPJS Kesehatan sebelum tanggal 10 dan BPJS Ketenagakerjaan sebelum tanggal 15 setiap bulan melalui autodebet bank.
⚡ Waspadai Aturan 45 Hari Rawat Inap
Jika status kepesertaan baru saja aktif kembali dari tunggakan, hindari rawat inap non-darurat dalam 45 hari pertama untuk terhindar dari denda 5% INA-CBG’s.
👥 Rekonsiliasi Data Karyawan Resign
Segera nonaktifkan kepesertaan pekerja yang telah berhenti agar perusahaan tidak terus ditagih iuran dan terkena denda akumulatif.
🔗 Coba Juga Tools Lain
Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:
🔗 Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan
🕐 Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 · Dibuat oleh dwik.web.id · Syarat & Ketentuan