Kalkulator Bea Masuk & Pajak Impor Barang Kiriman
Simulasikan total pungutan bea masuk dan pajak impor resmi atas barang belanjaan luar negeri (e-commerce) sesuai PMK No. 96/PMK.04/2023. Menghitung tarif umum 7,5%, PPN 12%, serta komoditas khusus tas, sepatu, dan pakaian jadi.
๐ PMK No. 96/PMK.04/2023
โก 4 Preset Komoditas Impor
โ๏ธ CIF (Cost, Insurance, Freight)
๐ Diagram Pungutan Bea Cukai Canvas
๐ 100% Privat & Client-Side
๐ก Kaidah Kepabeanan PMK 96/2023: Barang dengan nilai FOB $\le \text{USD 3.00}$ bebas Bea Masuk (hanya bayar PPN 12%). Barang umum di atas USD 3 dikenakan Bea Masuk 7,5% + PPN 12%. Komoditas khusus (Tas, Sepatu, Pakaian) dikenakan tarif MFN khusus + PPh 22.
1. Kategori Komoditas & Kurs Valuta
Kurs mingguan Badan Kebijakan Fiskal
2. Nilai Transaksi & Pengiriman (USD)
Jika 0, otomatis dihitung 0.5% dari FOB
๐ Estimasi Tagihan Bea Cukai
TARIF UMUM PMK 96/2023Total Pungutan Bea Cukai (e-Billing)
Rp 1.044.480
Nilai Pabean CIF: USD 321,50 (Rp 5.144.000)
Bea Masuk:
Rp 385,8 Rb
Tarif 7,5%
Pungutan PPN Impor (12%)
Rp 663.576
12% dari Nilai Impor
Pungutan PPh Pasal 22
Rp 0
Bebas PPh Barang Umum
๐ฆ Komposisi: Nilai Barang CIF vs Bea Masuk vs Pajak Impor
Tanya Jawab Seputar Bea Masuk & Pajak Impor (PMK 96/2023)
Berdasarkan PMK No. 96/PMK.04/2023, barang kiriman dengan nilai pabean (FOB) hingga USD 3.00 per kiriman dibebaskan dari Bea Masuk (0%), namun tetap dikenakan PPN sebesar 12%.
Untuk barang impor umum bernilai antara USD 3.01 hingga USD 1.500:
โข Bea Masuk: 7,5% dari nilai pabean (CIF).
โข PPN Impor: 12% dari Nilai Impor (CIF + Bea Masuk).
โข PPh Pasal 22: 0% (dibebaskan untuk barang umum).
โข Bea Masuk: 7,5% dari nilai pabean (CIF).
โข PPN Impor: 12% dari Nilai Impor (CIF + Bea Masuk).
โข PPh Pasal 22: 0% (dibebaskan untuk barang umum).
Untuk melindungi industri manufaktur dalam negeri, pemerintah menetapkan tarif MFN khusus untuk komoditas tertentu:
โข Tas & Koper: Bea Masuk 15% โ 20% + PPN 12% + PPh 22 (10% ber-NPWP / 20% non-NPWP).
โข Sepatu & Alas Kaki: Bea Masuk 25% โ 30% + PPN 12% + PPh 22.
โข Pakaian Jadi & Tekstil: Bea Masuk 15% โ 25% + PPN 12% + PPh 22.
โข Tas & Koper: Bea Masuk 15% โ 20% + PPN 12% + PPh 22 (10% ber-NPWP / 20% non-NPWP).
โข Sepatu & Alas Kaki: Bea Masuk 25% โ 30% + PPN 12% + PPh 22.
โข Pakaian Jadi & Tekstil: Bea Masuk 15% โ 25% + PPN 12% + PPh 22.
Tidak. Impor buku ilmu pengetahuan, pelajaran, dan keagamaan diberikan fasilitas bebas Bea Masuk (0%), bebas PPN (0%), dan bebas PPh 22 (0%).
Ya, Anda dapat mencetak Lembar Estimasi Billing Pajak Impor & Bea Cukai resmi format A4 untuk referensi pembayaran kode billing e-Billing dan mengunduh berkas CSV.
๐ Cara Menggunakan Cara Menghitung Bea Masuk & Pajak Impor Kiriman
1
1. Masukkan Harga Barang FOB & Ongkir
Input harga beli barang dalam USD, ongkos kirim (freight), dan kurs valuta pajak Kemenkeu.
2
2. Pilih Kategori Komoditas Barang
Pilih barang umum (7.5%), komoditas khusus tas/sepatu/tekstil, atau buku ilmu pengetahuan (0%).
3
3. Tinjau Rincian Tagihan Pajak
Amati total pungutan Bea Masuk, PPN Impor 12%, dan PPh 22 yang harus dibayar melalui kode e-Billing.
4
4. Cetak Lembar Billing Impor A4
Ekspor dokumen estimasi tagihan bea cukai resmi format A4 untuk persiapan pembayaran kurir/kantor pos.
๐ก Kaidah Belanja Barang Impor yang Cerdas
๐ท๏ธ Pahami Ambang Batas USD 3.00
Barang dengan nilai FOB di bawah USD 3.00 bebas dari Bea Masuk, sehingga Anda hanya perlu membayar PPN 12% dari nilai pabean.
๐ Waspadai Komoditas Khusus (Tas, Sepatu, Pakaian)
Komoditas tas, sepatu, dan tekstil dikenakan tarif MFN khusus yang lebih tinggi (BM hingga 30% + PPh 22) untuk melindungi industri lokal.
๐ณ Gunakan Kode Billing Resmi Bea Cukai
Pastikan membayar tagihan pajak impor melalui kode e-Billing resmi DJBC/Bank Persepsi atau melalui kurir berizin resmi.
๐ Coba Juga Tools Lain
Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:
๐ Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan
๐ Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 ยท Dibuat oleh dwik.web.id ยท Syarat & Ketentuan