๐Ÿงพ

Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% & PPh 4(2)

Hitung kewajiban pajak UMKM berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022. Mendukung fasilitas pembebasan omzet tidak kena pajak sampai Rp 500 Juta per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan potongan pajak sewa ruko PPh Pasal 4 ayat (2).

๐Ÿ“œ PP No. 55 Tahun 2022 โšก 4 Preset Kategori Usaha ๐Ÿ†“ Bebas Pajak Omzet ≤ Rp 500 Jt ๐Ÿ“Š Progress Threshold Omzet Canvas ๐Ÿ”’ 100% Privat & Client-Side
๐Ÿ’ก Aturan Pajak UMKM PP 55/2022: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), omzet penjualan s.d Rp 500.000.000 pertama dalam setahun TIDAK KENA PAJAK (Rp 0). Pajak 0,5% hanya ditarik atas omzet selebihnya. Untuk Badan Usaha (CV/PT), tarif 0,5% langsung dikenakan dari omzet pertama.

1. Profil Wajib Pajak & Penjualan

Dasar PPh 4(2) sewa gedung 10%

๐Ÿ“Š Rekapitulasi Pajak Terutang

HEMAT RP 2,5 JT (PP 55/2022)
Total PPh Final UMKM 0,5% Setahun
Rp 1.700.000
Rata-rata: Rp 141.667 / Bulan
Total Omzet Tahunan:
Rp 840 Juta
Tahun Pajak 2026
Omzet Bebas Pajak
Rp 500 Juta
Pajak Rp 0 (Gratis)
PPh 4(2) Sewa Ruko (10%)
Rp 3.600.000
Dari Sewa Rp 36 Juta
๐Ÿ“ˆ Proporsi Omzet Bebas Pajak vs Omzet Kena Pajak 0,5%
Dwi Kurniawan
Dwi Kurniawan โœ“ Verified Author & Developer
Industrial Technologist & Praktisi K3 ยท Pengembang Dwik.web.id

๐Ÿ’ก Cerita di Balik Pembuatan Alat Ini

Masih banyak pelaku UMKM dan pedagang kecil yang salah paham dan menyetor pajak 0,5% sejak bulan Januari, padahal UU HPP & PP 55/2022 memberikan hak pembebasan pajak omzet sampai dengan Rp 500 Juta pertama untuk pengusaha Orang Pribadi.

๐ŸŽฏ Misi Kepatuhan Pajak & Kesejahteraan UMKM: Kalkulator ini memberikan kepastian hitungan perpajakan yang transparan sehingga pelaku usaha dapat memanfaatkan insentif bebas pajak pemerintah secara sah dan tepat sasaran.

Tanya Jawab Seputar PPh Final UMKM 0.5% & PPh 4(2)

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto kumulatif sampai dengan Rp 500.000.000 pertama dalam satu tahun pajak.
Tarif PPh Final 0,5% hanya mulai dipungut atas omzet setelah akumulasi penjualan Anda melampaui Rp 500 Juta.
Tidak. Fasilitas omzet bebas pajak Rp 500 Juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan berbentuk CV, PT, Koperasi, atau Firma langsung dikenai tarif PPh Final 0,5% dari rupiah pertama omzet bulanan.
โ€ข WP Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun pajak.
โ€ข WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: Maksimal 4 tahun pajak.
โ€ข WP Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas): Maksimal 3 tahun pajak.
Setelah melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak beralih menggunakan tarif umum PPh Badan/Orang Pribadi dengan pembukuan normal.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan yang wajib disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pembayaran PPh Final 0,5% wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui pembuatan Kode Billing di DJP Online (Kode Akun Pajak 411128, KJS 420). Bukti bayar BPN berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa.

๐Ÿ“– Cara Menggunakan Cara Menghitung Pajak PPh Final UMKM 0.5%

1
1. Pilih Bentuk Entitas Usaha

Pilih Orang Pribadi (fasilitas bebas pajak s.d Rp 500 Juta) atau Badan CV/PT.

2
2. Masukkan Omzet Penjualan Bulanan

Input rata-rata omzet penjualan bruto bulanan serta biaya sewa ruko jika ada.

3
3. Tinjau Bagian Bebas Pajak & PPh 0.5%

Amati porsi omzet bebas pajak (Rp 500 Juta) dan total kewajiban setor PPh Final 0,5% setahun.

4
4. Cetak Rekapitulasi Pembukuan A4

Ekspor lembar perhitungan pajak UMKM resmi format A4 untuk arsip pelaporan SPT Tahunan.

๐Ÿ’ก Kaidah Kepatuhan & Efisiensi Pajak UMKM

๐Ÿ“‘ Catat Rekap Omzet Bulanan Buat buku catatan penjualan harian dan bulanan untuk memantau tepat pada bulan ke berapa omzet Anda menembus Rp 500 Juta.
๐Ÿ“… Setor Tepat Waktu Tanggal 15 Bayar PPh Final 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui e-Billing DJP Online untuk menghindari denda bunga keterlambatan.
๐Ÿ  Minta Bukti Potong PPh 4(2) Sewa Jika Anda menyewa ruko dari pemilik badan, pastikan meminta Bukti Potong PPh 4(2) persewaan gedung 10% sebagai arsip biaya usaha yang sah.

๐Ÿ”— Coba Juga Tools Lain

Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:

๐Ÿ’ฐ Kalkulator PPh 21 TER
Pajak gaji karyawan TER 2026
๐Ÿ“Š Kalkulator Break Even Point
Titik impas modal bisnis

๐Ÿ”— Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan

๐Ÿงพ Invoice / Nota Generator ๐Ÿ“ฆ Kalkulator Safety Stock & Reorder Point (ROP) Otomatis โ€” Manajemen Persediaan ๐Ÿ–๏ธ Simulator Akumulasi Saldo Pensiun & JHT BPJS Ketenagakerjaan ๐Ÿ“ˆ Profit Margin Calculator โš–๏ธ Kalkulator Denda Keterlambatan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan ๐Ÿ“Š Kalkulator Persen
๐Ÿ• Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 ยท Dibuat oleh dwik.web.id ยท Syarat & Ketentuan

๐Ÿ”– Daftar Bacaan