Kalkulator PPh Final UMKM 0,5% & PPh 4(2)
Hitung kewajiban pajak UMKM berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022. Mendukung fasilitas pembebasan omzet tidak kena pajak sampai Rp 500 Juta per tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan potongan pajak sewa ruko PPh Pasal 4 ayat (2).
๐ PP No. 55 Tahun 2022
โก 4 Preset Kategori Usaha
๐ Bebas Pajak Omzet ≤ Rp 500 Jt
๐ Progress Threshold Omzet Canvas
๐ 100% Privat & Client-Side
๐ก Aturan Pajak UMKM PP 55/2022: Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), omzet penjualan s.d Rp 500.000.000 pertama dalam setahun TIDAK KENA PAJAK (Rp 0). Pajak 0,5% hanya ditarik atas omzet selebihnya. Untuk Badan Usaha (CV/PT), tarif 0,5% langsung dikenakan dari omzet pertama.
1. Profil Wajib Pajak & Penjualan
Dasar PPh 4(2) sewa gedung 10%
๐ Rekapitulasi Pajak Terutang
HEMAT RP 2,5 JT (PP 55/2022)Total PPh Final UMKM 0,5% Setahun
Rp 1.700.000
Rata-rata: Rp 141.667 / Bulan
Total Omzet Tahunan:
Rp 840 Juta
Tahun Pajak 2026
Omzet Bebas Pajak
Rp 500 Juta
Pajak Rp 0 (Gratis)
PPh 4(2) Sewa Ruko (10%)
Rp 3.600.000
Dari Sewa Rp 36 Juta
๐ Proporsi Omzet Bebas Pajak vs Omzet Kena Pajak 0,5%
Tanya Jawab Seputar PPh Final UMKM 0.5% & PPh 4(2)
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2022, Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 Miliar per tahun tidak dikenai pajak untuk peredaran bruto kumulatif sampai dengan Rp 500.000.000 pertama dalam satu tahun pajak.
Tarif PPh Final 0,5% hanya mulai dipungut atas omzet setelah akumulasi penjualan Anda melampaui Rp 500 Juta.
Tarif PPh Final 0,5% hanya mulai dipungut atas omzet setelah akumulasi penjualan Anda melampaui Rp 500 Juta.
Tidak. Fasilitas omzet bebas pajak Rp 500 Juta hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib Pajak Badan berbentuk CV, PT, Koperasi, atau Firma langsung dikenai tarif PPh Final 0,5% dari rupiah pertama omzet bulanan.
โข WP Orang Pribadi: Maksimal 7 tahun pajak.
โข WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: Maksimal 4 tahun pajak.
โข WP Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas): Maksimal 3 tahun pajak.
Setelah melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak beralih menggunakan tarif umum PPh Badan/Orang Pribadi dengan pembukuan normal.
โข WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: Maksimal 4 tahun pajak.
โข WP Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas): Maksimal 3 tahun pajak.
Setelah melewati batas waktu tersebut, Wajib Pajak beralih menggunakan tarif umum PPh Badan/Orang Pribadi dengan pembukuan normal.
Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan yang wajib disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Pembayaran PPh Final 0,5% wajib disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui pembuatan Kode Billing di DJP Online (Kode Akun Pajak 411128, KJS 420). Bukti bayar BPN berfungsi sekaligus sebagai SPT Masa.
๐ Cara Menggunakan Cara Menghitung Pajak PPh Final UMKM 0.5%
1
1. Pilih Bentuk Entitas Usaha
Pilih Orang Pribadi (fasilitas bebas pajak s.d Rp 500 Juta) atau Badan CV/PT.
2
2. Masukkan Omzet Penjualan Bulanan
Input rata-rata omzet penjualan bruto bulanan serta biaya sewa ruko jika ada.
3
3. Tinjau Bagian Bebas Pajak & PPh 0.5%
Amati porsi omzet bebas pajak (Rp 500 Juta) dan total kewajiban setor PPh Final 0,5% setahun.
4
4. Cetak Rekapitulasi Pembukuan A4
Ekspor lembar perhitungan pajak UMKM resmi format A4 untuk arsip pelaporan SPT Tahunan.
๐ก Kaidah Kepatuhan & Efisiensi Pajak UMKM
๐ Catat Rekap Omzet Bulanan
Buat buku catatan penjualan harian dan bulanan untuk memantau tepat pada bulan ke berapa omzet Anda menembus Rp 500 Juta.
๐
Setor Tepat Waktu Tanggal 15
Bayar PPh Final 0,5% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya melalui e-Billing DJP Online untuk menghindari denda bunga keterlambatan.
๐ Minta Bukti Potong PPh 4(2) Sewa
Jika Anda menyewa ruko dari pemilik badan, pastikan meminta Bukti Potong PPh 4(2) persewaan gedung 10% sebagai arsip biaya usaha yang sah.
๐ Coba Juga Tools Lain
Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:
๐ Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan
๐งพ Invoice / Nota Generator
๐ฆ Kalkulator Safety Stock & Reorder Point (ROP) Otomatis โ Manajemen Persediaan
๐๏ธ Simulator Akumulasi Saldo Pensiun & JHT BPJS Ketenagakerjaan
๐ Profit Margin Calculator
โ๏ธ Kalkulator Denda Keterlambatan BPJS Ketenagakerjaan & Kesehatan
๐ Kalkulator Persen
๐ Terakhir diperbarui: 17 Agustus 2026 ยท Dibuat oleh dwik.web.id ยท Syarat & Ketentuan