Kalkulator BPJS Kesehatan (Iuran PPU Karyawan & Mandiri)
Simulasi komprehensif iuran resmi BPJS Kesehatan sesuai Perpres No. 82/2018 jo. Perpres No. 64/2020. Menghitung proporsi 4% perusahaan + 1% pekerja untuk PPU Badan Usaha, batas upah tertinggi Rp 12 juta, iuran anggota keluarga tambahan 1%, tarif mandiri PBPU Kelas 1/2/3, serta simulasi denda pelayanan rawat inap 45 hari.
| Komponen | Persentase | Penanggung | Nominal Bulanan |
|---|
Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan (Perpres 82/2018 jo Perpres 64/2020)
β’ 4% ditanggung oleh Perusahaan (Pemberi Kerja).
β’ 1% dipotong dari gaji Pekerja.
Besaran ini berlaku untuk gaji pokok ditambah tunjangan tetap bulanan.
1. Pekerja yang bersangkutan.
2. Suami atau Istri yang sah.
3. Tiga orang anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah (belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun atau s.d. 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal).
β’ Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.
β’ Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.
β’ Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (iuran riil Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000).
5% Γ Biaya Paket INA-CBGs Γ Jumlah Bulan Tertunggak (maksimal 12 bulan dan maksimal nominal denda Rp 30.000.000).π Cara Menggunakan Langkah Menghitung Iuran BPJS Kesehatan
Pilih apakah karyawan perusahaan formal (PPU Badan Usaha) atau peserta mandiri perorangan (PBPU).
Masukkan besaran upah bulanan resmi karyawan yang menjadi dasar pemotongan iuran.
Tambahkan anak ke-4 dst, orang tua kandung, atau mertua (iuran 1% per jiwa) jika ada.
Tinjau pembagian beban perusahaan dan potongan gaji karyawan secara otomatis.
Ekspor dokumen rekap iuran standar untuk pelaporan administrasi penggajian dan audit HRD.
π‘ Tips Kepatuhan & Manajemen BPJS Kesehatan di Perusahaan
π Coba Juga Tools Lain
Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya: