πŸ₯

Kalkulator BPJS Kesehatan (Iuran PPU Karyawan & Mandiri)

Simulasi komprehensif iuran resmi BPJS Kesehatan sesuai Perpres No. 82/2018 jo. Perpres No. 64/2020. Menghitung proporsi 4% perusahaan + 1% pekerja untuk PPU Badan Usaha, batas upah tertinggi Rp 12 juta, iuran anggota keluarga tambahan 1%, tarif mandiri PBPU Kelas 1/2/3, serta simulasi denda pelayanan rawat inap 45 hari.

Perpres 82/2018 & 64/2020 PPU 4% Perusahaan + 1% Pekerja Plafon Upah Maksimal Rp 12 Juta Tanggungan 5 Anggota Keluarga Tambahan 1% Anggota Lain Simulasi Denda Rawat Inap 45 Hari
Preset Upah:
Rp
Rp 5.396.000
Rp
Dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Gaji Pokok + Tunjangan Tetap.
Iuran 5% menanggung 5 anggota inti. Anggota tambahan dikenakan 1% per jiwa dipotong dari gaji pekerja.
Masukkan jumlah karyawan untuk menghitung total tagihan BPJS Kesehatan satu perusahaan.
Total Iuran BPJS Kesehatan
Rp 0
per bulan / 1 pekerja
πŸ₯
Pemberi Kerja (4%)
Rp 0
(4,00%)
Potongan Pekerja (1%+)
Rp 0
(1,00%)
Dasar Perhitungan Upah
Rp 0
Dasar iuran resmi
Estimasi Gaji Bersih
Rp 0
Setelah potongan kesehatan
Komponen Persentase Penanggung Nominal Bulanan
Proporsi Pembagian Beban Iuran:
🟒 Perusahaan: 80% πŸ”΄ Pekerja: 20%

Tanya Jawab Seputar BPJS Kesehatan (Perpres 82/2018 jo Perpres 64/2020)

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran iuran BPJS Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah 5% dari upah per bulan dengan pembagian:
β€’ 4% ditanggung oleh Perusahaan (Pemberi Kerja).
β€’ 1% dipotong dari gaji Pekerja.
Besaran ini berlaku untuk gaji pokok ditambah tunjangan tetap bulanan.
Batas upah tertinggi (*ceiling*) yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12.000.000 per bulan. Artinya, jika gaji karyawan di atas Rp 12 juta (misalnya Rp 25 juta), iuran maksimal yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta, yaitu Rp 600.000/bulan (Rp 480.000 beban perusahaan dan Rp 120.000 potongan karyawan).
Batas upah terendah yang digunakan adalah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di wilayah kerja tempat perusahaan beroperasi.
Iuran 5% bagi pekerja formal PPU mencakup perlindungan untuk maksimal 5 orang anggota keluarga, yaitu:
1. Pekerja yang bersangkutan.
2. Suami atau Istri yang sah.
3. Tiga orang anak kandung/anak tiri/anak angkat yang sah (belum menikah, belum bekerja, dan berusia di bawah 21 tahun atau s.d. 25 tahun jika masih menempuh pendidikan formal).
Pekerja dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dst, orang tua kandung, atau mertua) dengan iuran tambahan sebesar 1% dari upah per jiwa per bulan yang dipotong langsung dari gaji pekerja.
Untuk peserta Mandiri (PBPU / BP) per jiwa per bulan:
β€’ Kelas 1: Rp 150.000 per orang/bulan.
β€’ Kelas 2: Rp 100.000 per orang/bulan.
β€’ Kelas 3: Rp 35.000 per orang/bulan (iuran riil Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000).
BPJS Kesehatan tidak mengenakan denda keterlambatan pembayaran iuran rutin bulanan. Namun, jika kepesertaan sempat non-aktif akibat menunggak lalu diaktifkan kembali, dan dalam kurun waktu 45 hari sejak aktif peserta menjalani rawat inap tingkat lanjutan (RITL), maka dikenakan denda pelayanan sebesar:
5% Γ— Biaya Paket INA-CBGs Γ— Jumlah Bulan Tertunggak (maksimal 12 bulan dan maksimal nominal denda Rp 30.000.000).

πŸ“– Cara Menggunakan Langkah Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

1
1. Tentukan Status Kepesertaan

Pilih apakah karyawan perusahaan formal (PPU Badan Usaha) atau peserta mandiri perorangan (PBPU).

2
2. Input Komponen Gaji Pokok & Tunjangan Tetap

Masukkan besaran upah bulanan resmi karyawan yang menjadi dasar pemotongan iuran.

3
3. Tentukan Anggota Keluarga Tambahan

Tambahkan anak ke-4 dst, orang tua kandung, atau mertua (iuran 1% per jiwa) jika ada.

4
4. Amati Proporsi 4% Perusahaan & 1% Pekerja

Tinjau pembagian beban perusahaan dan potongan gaji karyawan secara otomatis.

5
5. Cetak Slip Rekapitulasi A4 atau Unduh CSV

Ekspor dokumen rekap iuran standar untuk pelaporan administrasi penggajian dan audit HRD.

πŸ’‘ Tips Kepatuhan & Manajemen BPJS Kesehatan di Perusahaan

πŸ₯ Batasan Plafon Upah Rp 12 Juta Karyawan dengan upah di atas Rp 12.000.000 tidak dikenakan iuran 5% penuh atas seluruh gajinya, melainkan dibatasi iuran maksimal Rp 600.000/bulan.
πŸ‘¨β€πŸ‘©β€πŸ‘§β€πŸ‘¦ Manfaatkan Kuota 5 Anggota Keluarga Pastikan seluruh anggota keluarga inti (pasangan sah dan 3 anak) didaftarkan ke HRD agar mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan tingkat pertama tanpa biaya tambahan.
⚑ Hindari Status Non-Aktif Pembayaran iuran tepat waktu sebelum tanggal 10 setiap bulan mencegah status non-aktif yang memicu risiko denda rawat inap 45 hari.

πŸ”— Coba Juga Tools Lain

Tools ini cocok dipadukan dengan kalkulator lainnya:

πŸ›‘οΈ BPJS Ketenagakerjaan
Simulasi iuran JKK, JKM, JHT, JP, JKP
⚠️ Kalkulator Denda BPJS
Hitung denda keterlambatan iuran resmi
⏰ Kalkulator Lembur
Tarif lembur resmi Depnaker
πŸ“œ Kompensasi PKWT
Hak pekerja kontrak PP 35/2021

πŸ”— Alat Terkait yang Mungkin Anda Butuhkan

πŸŽ™οΈ Kalkulator Reverberation Time (RT60) & Akustik Ruang Kerja 🧠 Kalkulator Beban Kerja Mental NASA-TLX (Task Load Index) πŸ“Š Kalkulator Matriks Risiko 5x5 & HIRADC Interaktif β€” Standar ISO 31000 & ISO 45001 πŸͺ– Matriks Pemilihan APD Lengkap (PPE Selector) β€” Standar Permenaker & OSHA πŸ’§ Kalkulator Pengolahan Air Limbah IPAL (BOD, COD, TSS & Baku Mutu) πŸŽ“ Kalkulator Biaya Sertifikasi K3 & Uji Kompetensi (BNSP & Kemnaker 2026)
Iklan · Sponsor
πŸ• Terakhir diperbarui: 14 Oktober 2026 Β· Dibuat oleh dwik.web.id Β· Syarat & Ketentuan

πŸ”– Daftar Bacaan