🧾
Invoice & Faktur Generator Profesional
Buat, kelola, dan cetak invoice resmi bisnis dengan perhitungan diskon per item, PPN 11%, format WhatsApp otomatis, ekspor CSV, dan lembar berita acara A4 siap tanda tangan.
100% Client-Side
Cetak A4 Siap TTD
Format WhatsApp
Ekspor CSV
Tanpa Login
⚡ Jawaban Cepat / Rangkuman Regulasi
AI Overview Ready
Invoice (Faktur Penagihan) adalah dokumen komersial resmi yang mencatat transaksi jual beli barang/jasa antara penjual dan pembeli. Komponen wajib invoice yang sah di Indonesia mencakup: identitas lengkap kedua pihak, nomor invoice unik berurutan, tanggal penerbitan & jatuh tempo (*Net D*), rincian deskripsi item, nominal subtotal, potongan diskon, kalkulasi PPN (11%), serta instruksi pembayaran rekening bank yang jelas.
⚡ PILIH PRESET CONTOH CEPAT:
🏢 Data Identitas & Tagihan
📦 Rincian Item Barang / Jasa
📄 Pratinjau Invoice Real-Time
Terupdate Otomatis
UNPAID
PT Solusi Digital Pratama
Gedung Cyber 2 Lt. 8, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan
INVOICE
INV-2026-0801
Tgl: 25 Agu 2026
Tagihan Ditujukan Kepada:
PT Mitra Sejahtera Abadi
Kawasan Industri MM2100 Blok C, Cikarang Barat, Bekasi
Jatuh Tempo: 08 Sep 2026
| Deskripsi Item | Jml | Harga | Disc | Subtotal |
|---|
Subtotal:
Rp 0
PPN (11%):
Rp 0
Total Bayar:
Rp 0
Instruksi Pembayaran:
-
Disetujui Oleh (Klien),
( ..................................... )
Dibuat Oleh (Penjual),
Dwi Kurniawan, S.E.
Direktur Utama
📐 Rumus & Ketentuan Penagihan Invoice di Indonesia
1. Subtotal Item = Σ (Kuantitas × Harga Satuan × (1 - Diskon Item / 100))
2. Dasar Pengenaan PPN = Subtotal Item - Diskon Global
3. Nominal PPN (11%) = Dasar Pengenaan PPN × (Tarif PPN / 100) [UU No. 7/2021 HPP]
4. Total Tagihan Akhir = Dasar Pengenaan PPN + Nominal PPN
Sesuai regulasi UU Perpajakan Indonesia (UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7 Tahun 2021), tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku sejak 1 April 2022 adalah 11%. Tagihan komersial wajib mencantumkan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) secara transparan sebelum penambahan PPN.
❓ Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Invoice komersial adalah surat tagihan yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli sebagai instruksi pembayaran atas barang/jasa. Sedangkan Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) melalui aplikasi e-Faktur DJP resmi.
Sesuai UU HPP No. 7 Tahun 2021, tarif PPN umum yang berlaku di Indonesia adalah 11% sejak 1 April 2022. Jika bisnis Anda non-PKP, Anda dapat mengatur tarif PPN menjadi 0%.
Sangat aman. Generator ini beroperasi 100% di browser lokal Anda (Client-Side). Tidak ada satu pun angka transaksi, nama klien, atau rekening bank yang dikirimkan ke server kami.
Klik tombol "💬 Salin Format WA" pada bilah aksi di bawah pratinjau invoice. Naskah tagihan ramah WhatsApp yang rapi dan terformat otomatis disalin ke clipboard Anda dan siap dipaste ke chat klien.