📅
Generator Jadwal Shift Kerja Otomatis
Pembuat Roster Roster Pola 3 Shift 4 Regu, 2 Shift 3 Regu, dan Kepatuhan Depnaker UU No. 13/2003
✓ Pola 3 Shift 4 Regu
✓ Standar PP No. 35/2021 & UU 13/2003
✓ Kalender Roster Bulanan Visual
✓ Kalkulator Jam Kerja & Lembur
✓ Ekspor CSV & Cetak Roster A4
✓ 100% Gratis & Privat
⚙️
Parameter Shift & Pola
⚖️ Ketentuan UU Ketenagakerjaan:
• Maksimal 40 jam kerja/minggu.• Pola 3 shift mewajibkan istirahat antar-shift minimal 16 jam.
• Pekerja shift malam berhak atas asupan gizi & transportasi aman.
📊
Jadwal Roster Kerja — Oktober 2026
P = Pagi
S = Sore
M = Malam
L = Libur
31
Hari dalam Bulan
23
Rata-rata Hari Masuk
8
Rata-rata Hari Libur
42 Jam
Estimasi Jam / Minggu
| Regu |
|---|
💡
Panduan Penyusunan Roster Shift Pabrik & Regulasi Depnaker
Dalam pengalaman saya mengelola fasilitas manufaktur dan pergudangan 24 jam selama lebih dari 15 tahun, kesalahan paling fatal dalam penyusunan jadwal shift kerja adalah **rotasi mundur (Reverse Rotation)** — misalnya dari shift Malam langsung berpindah ke shift Pagi tanpa jeda istirahat 24 jam. Hal ini memicu disrupsi ritme sirkadian tubuh pekerja (*circadian rhythm disruption*), meningkatkan risiko insiden kecelakaan kerja (*near-miss* dan *LTI*), serta menurunkan produktivitas lini operasional.
Kaidah Emas Pola Rotasi Maju (Forward Rotation):
Selalu terapkan rotasi maju searah jarum jam: Pagi ➔ Sore ➔ Malam ➔ Libur (OFF). Pola ini memberikan waktu adaptasi biologis yang jauh lebih alami bagi pekerja shift dan terbukti memangkas tingkat absensi akibat kelelahan kronis (*fatigue*).
Selalu terapkan rotasi maju searah jarum jam: Pagi ➔ Sore ➔ Malam ➔ Libur (OFF). Pola ini memberikan waktu adaptasi biologis yang jauh lebih alami bagi pekerja shift dan terbukti memangkas tingkat absensi akibat kelelahan kronis (*fatigue*).
Tanya Jawab Seputar Jadwal Shift Kerja & Regulasi Depnaker
Pola 3 Shift 4 Regu adalah sistem rotasi kerja operasional kontinu 24 jam sehari selama 7 hari seminggu (24/7). Pabrik membagi jam kerja menjadi 3 giliran (Pagi 07.00–15.00, Sore 15.00–23.00, Malam 23.00–07.00) dan membagi tenaga kerja menjadi 4 kelompok (Regu A, B, C, D). Di setiap giliran waktu, 3 regu bekerja dan 1 regu mendapatkan hari libur (OFF).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21:
• Pola 6 hari kerja: Maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
• Pola 5 hari kerja: Maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Kelebihan jam di atas 40 jam per minggu wajib dihitung dan dibayarkan sebagai Upah Kerja Lembur.
• Pola 6 hari kerja: Maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
• Pola 5 hari kerja: Maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Kelebihan jam di atas 40 jam per minggu wajib dihitung dan dibayarkan sebagai Upah Kerja Lembur.
Rotasi maju bergerak searah jarum jam biologis manusia: Pagi ➔ Sore ➔ Malam ➔ Libur. Pola ini memperpanjang siklus sirkadian alami tubuh (24–25 jam), sehingga pekerja memiliki waktu penyesuaian tidur yang lebih nyaman. Sebaliknya, rotasi mundur (Malam ke Pagi) memangkas waktu tidur menjadi kurang dari 8 jam dan memicu kelelahan ekstrem serta microsleep saat bekerja.
Sesuai Pasal 76 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 hingga 07.00 wajib:
1. Menyediakan makanan dan minuman bergizi gratis.
2. Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.
3. Menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang antara pukul 23.00 hingga 05.00.
1. Menyediakan makanan dan minuman bergizi gratis.
2. Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.
3. Menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang antara pukul 23.00 hingga 05.00.
Ya, Anda dapat menekan tombol Unduh Roster (CSV / Excel) untuk mengunduh matriks tanggal dan regu yang siap dibuka langsung di Microsoft Excel, Google Sheets, atau diimpor ke sistem ERP HRIS pabrik.