📅

Generator Jadwal Shift Kerja Otomatis

Pembuat Roster Roster Pola 3 Shift 4 Regu, 2 Shift 3 Regu, dan Kepatuhan Depnaker UU No. 13/2003

✓ Pola 3 Shift 4 Regu ✓ Standar PP No. 35/2021 & UU 13/2003 ✓ Kalender Roster Bulanan Visual ✓ Kalkulator Jam Kerja & Lembur ✓ Ekspor CSV & Cetak Roster A4 ✓ 100% Gratis & Privat
💾 Workspace Lokal: Parameter tersimpan privat di peramban
⚙️

Parameter Shift & Pola

⚖️ Ketentuan UU Ketenagakerjaan:
• Maksimal 40 jam kerja/minggu.
• Pola 3 shift mewajibkan istirahat antar-shift minimal 16 jam.
• Pekerja shift malam berhak atas asupan gizi & transportasi aman.
📊

Jadwal Roster Kerja — Oktober 2026

P = Pagi S = Sore M = Malam L = Libur
31
Hari dalam Bulan
23
Rata-rata Hari Masuk
8
Rata-rata Hari Libur
42 Jam
Estimasi Jam / Minggu
Regu
💡

Panduan Penyusunan Roster Shift Pabrik & Regulasi Depnaker

Dalam pengalaman saya mengelola fasilitas manufaktur dan pergudangan 24 jam selama lebih dari 15 tahun, kesalahan paling fatal dalam penyusunan jadwal shift kerja adalah **rotasi mundur (Reverse Rotation)** — misalnya dari shift Malam langsung berpindah ke shift Pagi tanpa jeda istirahat 24 jam. Hal ini memicu disrupsi ritme sirkadian tubuh pekerja (*circadian rhythm disruption*), meningkatkan risiko insiden kecelakaan kerja (*near-miss* dan *LTI*), serta menurunkan produktivitas lini operasional.

Kaidah Emas Pola Rotasi Maju (Forward Rotation):
Selalu terapkan rotasi maju searah jarum jam: Pagi ➔ Sore ➔ Malam ➔ Libur (OFF). Pola ini memberikan waktu adaptasi biologis yang jauh lebih alami bagi pekerja shift dan terbukti memangkas tingkat absensi akibat kelelahan kronis (*fatigue*).

Tanya Jawab Seputar Jadwal Shift Kerja & Regulasi Depnaker

Pola 3 Shift 4 Regu adalah sistem rotasi kerja operasional kontinu 24 jam sehari selama 7 hari seminggu (24/7). Pabrik membagi jam kerja menjadi 3 giliran (Pagi 07.00–15.00, Sore 15.00–23.00, Malam 23.00–07.00) dan membagi tenaga kerja menjadi 4 kelompok (Regu A, B, C, D). Di setiap giliran waktu, 3 regu bekerja dan 1 regu mendapatkan hari libur (OFF).
Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 dan PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 21:
• Pola 6 hari kerja: Maksimal 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.
• Pola 5 hari kerja: Maksimal 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.
Kelebihan jam di atas 40 jam per minggu wajib dihitung dan dibayarkan sebagai Upah Kerja Lembur.
Rotasi maju bergerak searah jarum jam biologis manusia: Pagi ➔ Sore ➔ Malam ➔ Libur. Pola ini memperpanjang siklus sirkadian alami tubuh (24–25 jam), sehingga pekerja memiliki waktu penyesuaian tidur yang lebih nyaman. Sebaliknya, rotasi mundur (Malam ke Pagi) memangkas waktu tidur menjadi kurang dari 8 jam dan memicu kelelahan ekstrem serta microsleep saat bekerja.
Sesuai Pasal 76 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003, pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 hingga 07.00 wajib:
1. Menyediakan makanan dan minuman bergizi gratis.
2. Menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.
3. Menyediakan angkutan antar-jemput bagi pekerja perempuan yang berangkat dan pulang antara pukul 23.00 hingga 05.00.
Ya, Anda dapat menekan tombol Unduh Roster (CSV / Excel) untuk mengunduh matriks tanggal dan regu yang siap dibuka langsung di Microsoft Excel, Google Sheets, atau diimpor ke sistem ERP HRIS pabrik.

🔖 Daftar Bacaan