Klik berikutnya untuk membaca intisari panduan lengkap.
Bayangkan Anda naik pesawat. Pilotnya mengumumkan: "Tenang saja Bapak/Ibu, saya belum punya lisensi terbang, tapi saya sudah sering nonton video tutorial cara menerbangkan pesawat ini.
Kecelakaan kerja tidak pernah ada di jadwal. Saat (amitamit) itu terjadi, hal pertama yang akan ditanyakan oleh auditor atau pihak berwajib (Disnaker/Kepolisian) adalah: "Apakah operator yang bersangkutan memiliki lisensi (SIO/Sertifikat) yang valid?" Jika jawabannya tidak, maka perusahaan berada di posisi yang sangat lemah secara hukum.
Bagi Anda para profesional, sertifikat pelatihan internal perusahaan A mungkin tidak diakui di perusahaan B. Kenapa? Karena standar materinya berbeda.
Sertifikasi kompetensi kerja resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah pengakuan formal berskala nasional terhadap keahlian seseorang di bidang profesinya. Berbeda dengan ijazah akademis yang menerangkan riwayat belajar Anda di masa lalu, sertifikasi kompetensi menyatakan secara tegas bahwa pemegangnya telah dinilai mampu melakukan pekerjaan tertentu sesuai standar kerja nasional yang berlaku (SKKNI).
Baca panduan mendalam dan ulasan komprehensif di situs dwik.web.id.