Klik berikutnya untuk membaca poin-poin utama keselamatan kerja.
| Aspek | PKWT (Kontrak) | PKWTT (Tetap) | |||| | Durasi | Maksimal 5 tahun (termasuk perpanjangan) | Tidak terbatas (sampai pensiun/PHK) | | Masa Percobaan | Tidak boleh ada masa percobaan | Boleh maksimal 3 bulan | | Uang Kompensasi | Dapat saat kontrak berakhir | Tidak ada (diganti pesangon jika PHK) | | PHK | Ikut aturan kontrak | Ikut UU Ketenagakerjaan (pesangon, hak) | | Otomatis jadi PKWTT | Jika melebihi 5 tahun | — | [!WARNING] Perusahaan tidak boleh memberi masa percobaan untuk PKWT. Kalau kontrak Anda ada probation 3 bulan, itu melanggar UU Cipta Kerja.
Berubah otomatis jika: 1. Kontrak melebihi 5 tahun (termasuk perpanjangan) 2.
Ini hak yang banyak pekerja tidak tahu. Saat kontrak PKWT berakhir (dan tidak diperpanjang), Anda berhak atas uang kompensasi: Kontrak 12 bulan: 1 bulan gaji Kontrak 24 bulan: 2 bulan gaji Dan seterusnya — 1 bulan gaji per 12 bulan kerja Saya baru tahu ini setelah 3 tahun bekerja.
Baca panduan mendalam secara utuh di situs dwik.web.id. Klik tombol di bawah ini untuk menuju artikel lengkap.
Baca Selengkapnya 🚀