Klik berikutnya untuk membaca poin-poin utama keselamatan kerja.
Saya masih ingat kejadian di tahun 2021. Waktu itu saya sedang melakukan audit SMK3 di sebuah pabrik pengolahan logam di kawasan Cikarang.
Regulasi di Indonesia, khususnya Permenaker No. 12 Tahun 2015 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Listrik di Tempat Kerja, mewajibkan setiap operator, teknisi dan pengawas yang bekerja dengan instalasi listrik tegangan rendah (501000 V AC) dan tegangan menengah (di atas 1000 V) untuk memiliki sertifikat kompetensi.
Prosesnya tidak rumit, tapi membutuhkan keseriusan. Berikut langkahlangkah yang harus Anda tempuh:.
Baca panduan mendalam secara utuh di situs dwik.web.id. Klik tombol di bawah ini untuk menuju artikel lengkap.
Baca Selengkapnya 🚀