Klik berikutnya untuk membaca poin-poin utama keselamatan kerja.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa regulasi yang mengatur keselamatan listrik di tempat kerja. Regulasi ini menjadi dasar hukum bagi perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen K3 listrik.
Alat Pelindung Diri (APD) adalah garis pertahanan terakhir setelah pengendalian teknis dan administratif. Berdasarkan pengalaman saya, banyak pekerja yang mengabaikan APD karena merasa "sudah biasa" atau "hanya sebentar".
Prosedur kerja aman adalah langkahlangkah sistematis yang harus diikuti sebelum, selama dan setelah bekerja dengan listrik. Berikut adalah prosedur yang saya terapkan di lapangan.
Baca panduan mendalam secara utuh di situs dwik.web.id. Klik tombol di bawah ini untuk menuju artikel lengkap.
Baca Selengkapnya 🚀