Klik berikutnya untuk membaca poin-poin utama keselamatan kerja.
Banyak orang masih bingung antara K3 dan SMK3. Padahal sederhana: K3 = tujuannya (keselamatan dan kesehatan kerja) SMK3 = caranya (sistem manajemen untuk mencapai tujuan K3) SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PP No. 50 Tahun 2012 membagi SMK3 jadi 5 elemen utama (bukan 12 seperti di aturan lama, udah disederhanakan).
Nggak semua perusahaan wajib punya SMK3. Tapi menurut PP 50/2012, perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika: 1.
Baca panduan mendalam secara utuh di situs dwik.web.id. Klik tombol di bawah ini untuk menuju artikel lengkap.
Baca Selengkapnya 🚀