Klik berikutnya untuk membaca poin-poin utama keselamatan kerja.
Banyak orang masih bingung antara K3 dan SMK3. Padahal sederhana: K3 = tujuannya (keselamatan dan kesehatan kerja) SMK3 = caranya (sistem manajemen untuk mencapai tujuan K3) SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
50 Tahun 2012 membagi SMK3 jadi 5 elemen utama (bukan 12 seperti di aturan lama, udah disederhanakan). Ini dia: | Elemen | Apa yang Dilakukan Perusahaan | ||| | 1.
Nggak semua perusahaan wajib punya SMK3. Tapi menurut PP 50/2012, perusahaan wajib menerapkan SMK3 jika: 1.
Saya pernah menangani dua perusahaan kontraktor. Sebut saja: PT PuraPura (nama samaran): Mereka beli dokumen SMK3 dari jasa pembuatan.
Baca panduan mendalam dan ulasan komprehensif di situs dwik.web.id.